DSP Apresiasi Walikota Kotamobagu Angkat Tenaga Honorer

Ketua Fraksi Nasdem Deddy S Pontoan (DSP) mengapresiasi Walikota Weny angkat ratusan tenaga honorer sebagai PPPK.
Kinalang.news

Kinalang.news, KotamobaguPemerintah Kota Kotamobagu melalui Surat Keputusan (SK) Walikota tentang pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) oleh ratusan tenaga honorer berlangsung di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat pada, Selasa 17 Juni 2025.

SK Walikota tersebut menetapkan sebanyak 422 tenaga honorer di lingkup pemerintahan Kotamobagu terangkat menjadi PPPK. Hal itu pun mendapat apresiasi oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotamobagu.

Ketua Fraksi Nasdem DPRD Kotamobagu, Deddy S. Pontoan (DSP), memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Kotamobagu telah melaksanakan perintah Undang – undang terhadap nasib tenaga honorer yang telah lama mengabdi.

Kata Pontoan pemberian penghormatan kepada ratusan tenaga honerer bukan hal mudah bagi setiap Pemerintah Daerah di tengah efisiensi anggaran. Namun, hak para tenaga honorer yang melekat dengan Undang – undang Nomor 20 tahun 2023, menjadi wajib untuk dilaksanakan.

Baca Juga :  Ketua DPRD Bolmong Diadukan Terkait Dugaan Lakalantas di Kotobangon

“Apalagi saat ini Undang – undang itu melarang rekrutmen kembali tenaga honorer. Sehingga saya mengapresiasi langkah Pemerintah memenuhi aturan yang berlaku,” ungkapnya.

Selain itu, Undang – undang tersebut pada poin tertentu mengatur tentang penataan tenaga honorer. Sehingga, kata dia tidak terlalu berpengaruh pada efisiensi anggaran.

“Saya yakin Walikota dan dalam hal ini TAPD lebih mengetahui terkait penyusunan kebijakan anggaran. Intinya, kami kembalikan kepada para PPPK yang terangkat untuk menjaga kepercayaan ini, tanggungjawab dan profesional saja. Selamat atas terangkat nya para tenaga honorer,” ujar Pontoan.

Selain itu ia berharap, pengangkatan PPPK dalam bagian  memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat berjalan dengan baik.  Ia mengingatkan pengawasan kedisiplinan perlu ditingkatkan lagi oleh instansi terkait kepegawaian.

Baca Juga :  PT ASA Terima Penghargaan di HUT ke-18 Boltim

“Sebagai Anggota DPR kami tetap menjalankan fungsi pengawasan. Ketambahan aparatur pada jajaran pemerintah dapat lebih memaksimalkan pelayanan masyarakat, kami juga harap OPD terkait dapat memaksimalkan peningkatan disiplin serta peningkatan kualitas aparatur dalam loyilatas dan integritas,” harapnya.

Sekedar informasi, tenaga honorer pengabdian 20 tahun, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2005 yang diubah dengan PP Nomor 56 Tahun 2012 ada kemungkinan pengangkatan langsung tanpa tes bagi tenaga honorer kategori II (THK II) yang berusia paling tinggi 46 tahun dan telah bekerja selama 20 tahun atau lebih, setelah melalui seleksi administratif, disiplin, integritas, kesehatan, dan kompetensi.

Sebagai catatan bahwa UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 mengamanatkan penataan tenaga honorer secara keseluruhan, termasuk verifikasi, validasi, dan pengangkatan menjadi ASN, dengan batas waktu Desember 2024. Jadi, meskipun ada kemungkinan pengangkatan langsung bagi THK II dengan masa kerja 20 tahun, prosesnya tetap akan mengikuti aturan penataan yang berlaku sesuai dengan UU ASN dan peraturan turunannya.

Baca Juga :  PT ASA Terima Penghargaan di HUT ke-18 Boltim

Pos terkait