KinalangNews, Nuangan – Kepala Desa Nuangan Satu, Fuad Bazmul menyerahkan sertifikat kepada masyarakat pemohon kepengurusan sertifkat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Badan Pertanahan Nasioanal (BPN) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) yang dimulai tahun 2021 lalu, di Kantor Desa, Rabu (02/03/22).
Program PTSL dengan melibatkan Pemerintah Desa (Pemdes) dalam urusan administrasi pemerintahan serta pendataan masyarakat dalam program PTSL tahun 2021 di Desa Nuangan Satu terdaftar 108 bidang sertifikat baik pekarangan rumah dan perkebunan.
Fuad Bazmul mengatakan, untuk Desa nya sendiri sejak tahun 2021, ada sebanyak 108 Bidang terdaftar mengikuti PTSL. Dengan kemungkinan, di Tahun 2022 ini masih ada program mengingat ini tidak lain adalah Program Nasional.
“Ada 108 pemohon yang terdaftar sebagai penerim sertifikat. Mereka ini terdaftar sejak adanya program ini pada 2021 lalu di Desa Nuangan Satu. Sehingga, itu bagi masyarakat yang belum memiliki sertifikat untuk segera mengikuti program PTSL tahun 2022 ini,” jelas Fuad.
Ia menambahkan, penyerahan sertifikat tanah tersebut sudah kedua kalinya sejak beberapa pekan lalu pihaknya bersama BPN sudah menyerahkan sebagian kepada pemohon.
“Hari ini lanjutan. Sebelumnya, kami serahkan ada sekitar kurang lebih lima puluhan bidang sertifkat pada berapa pekan lalu. Untuk itu, sebanyak 108 bidang sertifikat ini segera diselesaikan hari ini, siapa tahu sudah bisa dilanjutkan lagi pendataan dan pengukuran bidang tanah kepada masyarakat yang mengajukan,” ungkapnya.
Dari pantauan Kinalang.news, ada sejumlah masyarakat yang datang secara bergantian menerima penyerahan sertifikat oleh Pemdes Nuangan satu bersama petugas Puldadis BPN Boltim tanpa menciptakan kerumunan.
Salah satu dari penerima sertifikat, Hasbi Solag mengatakan terbantu dengan ada program PTSL tersebut.
“Tentu kami sangat berterimakasih kepada pihak Pemdes Nuangan Satu dalam hal ini Bapak Sangadi serta juga pihak BPN, karena adanya program ini mempermudah kepengurusan sertifikat kami, apa lagi kami hanya sebagai masyarakat yang tidak terlalu mengerti cara mengurusnya dan syukur sudah bisa memiliki sertifikat,” tutupnya.
Penulis/Editor: Redaksi







