Kinalang.news, BOLTIM – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa yang menjadi usulan pemerintah daerah (Pemda) Bolaang Mongondow Timur (Boltim) masih larut tanpa kepastian.
Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kembali mempertanyakan soal Ranperda yang merupakan inisiatif eksekutif sejak diusulkan pihak Pemda pada akhir 2020 lalu.
Sebagaimana informasi yang dirangkum Kinalang.news, Ketua Pansus Argo Sumaiku kembali mempertanyakan sejauh apa pembahasan interen terkait Ranperda tersebut.
“Sebenarnya kami juga ingin tahu sudah sejauh apa hasil pembahasan di internal eksekutif? Sejak di usulkan lalu ada beberapa pembahasan dalam pertemuan antara pihak eksekutif dan legislatif,” ungkap Argo.

Dari beberapa pertemuan itu Argo memaparkan awal pembahasan pada 27 Oktober terdapat beberapa poin subtansi yang terjadi perbedaan pendapat dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Peremendagri) nomor 67 tentang tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
“Pada pertemuan awal ada beberapa poin dalam subtansi pembahasan terjadi perbedaan tafsiran yang merujuk dari Permen 67 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, makanya kita kumpul – kumpul dulu apa saja yang menjadi perbedaan pendapat. Sehingga itu, kami meminta pihak eksekutif sebagai penggagas pengusung Ranperda ini untuk melihat kembali undang – undang nomor 06 tentang desa. Dalam arti, supaya tetap melihat asas dan norma, kita harus tunduk pada undang – undang yang lebih tinggi,” papar Argo.
Argo menambahkan, saat pertemuan kedua pada 10 November pihak legislatif dalam hal ini Pansus kembali meminta penjelasan dari eksekutif terkait perbedaan subtansi. Dan pihak legislatif meminta untuk menghadirkan stakholder terkait, Pemerintah Kecamatan dan perwakilan Pemerintah Desa.
“Saat pertemuan kedua, kami meminta penjelasan eksekutif terkait subtansi yang jadi perbedaan itu, mana rujukannya atau sudah dipelajari baik – baik, Nah dasar hukumnya mana? Belum juga terjadi kesepakatan, karna kami pansus mencari rujukan. Untuk itu dimintakan agar menghadirkan stakholder terkait, Pemerintah Kecamatan dan perwakilan Pemerintah Desa, pada pertemuan ketiga,” tambahnya lebih jelas.
Menurut Argo, sebelum dibahas dengan DPRD untuk ditetapkan, seharusnya Ranperda ini sudah ada pembahasan interen eksekutif bersama yang melibatkan Pemerintah Kecamatan dan Desa untuk uji publik. Karna penyusunan perda membutuhkan proses panjang sehinga itu pembahasan tersebut disimpulkan belum ada kesiapan. Dengan demikian, pihak Pansus mengembalikan Ranperda itu untuk dibahas kembali secara internal.
“Karna para Sangadi dan camat sebagai pelaku pelaksanaanya perda, sehingga wajib hukumnya untuk dilibatkan dalam pertemuan. Dan disini terdapat beberapa poin dari berbagai pendapat. Sehingga pada saat itu, kami mengambil kesimpulan, karena penyusunan perda membutuhkan tahapan dan proses yang panjang, harusnya penggagas perda ini sebelum dibahas dengan DPRD sudah dilakukan uji publik atau dimintakan masukan para sangadi. Kalau seperti itu, saya meminta untuk dibahas dulu agar tidak ada perbedaan persepsi,” bebernya.
Rencana Pansus DPRD dalam waktu dekat akan di undang lagi untuk memastikan sejauh apa kesiapan Ranperda tersebut. “Plening kami pansus akan kembali mengundang pihak eksekutif dalam waktu dekat untuk pembahasan lanjutan, agar supaya tidak berlarut – larut jangan ada pendapat bahwa DPRD Boltim belum menetapkan Ranperda, coba tanya ke pihak eksekutif, Bagian Tata Pemerintahan dan Hukum, sudah sejauh apa pembahasan,” tutupnya.
Kepala Bagian Tata Pemerintahan, Ikhlas Pasambuna saat dimintai tanggapan via telepon mengatakan tahap pembahasan Ranperda sementara berproses dalam tahapan.
“Masih komparasi dulu, kemudian pembahasan dengan legislatif dan dilanjutkan dengan fasilitasi Pemprov (Pemerintah Provinsi, red) untuk mendapatkan persetujuan gubernur, tapi coba minta tanggapan juga dari Kabag hukum,” ungkap Ikhlas.
Sementara Kabag Hukum Hendra Tangel menanggapi, tahap pembahasan Ranperda sudah dalam pembahasan bersama Pansus DPRD. “Masih tahap pembahasan dengan pansus DPRD,” ujarnya.
Disentil soal keterangan ketua Pansus DPRD, Hendra mengatakan terkait itu tinggal dilakukan penyesuaian “Oh tinggal beberapa subtansi dalam pasal yang perlu penyesuaian dan kesepahaman bersama, sehingga ada beberapa yang perlu di konsultasikan, Untuk lebih jelasnya bisa hubungi Kabag Tata Pemerintahan selaku pemrakarsa ranperda tersebut,” singkatnya via WhatsApp.
(Red/Ryan)







