Kinalang.news, Kotamobagu – Ketua Nahdlatul Ulama (NU) Kotamobagu, Nasrun Koto (NK) angkat bicara soal perlakuan pihak PT Conch North Sulawesi Cement. Pasalnya, dalam agenda kunjungan rombongan meninjau lahan hibah khusus perkebunan lembaga perekonomian NU mendapat larangan manggunakan akses jalan perusahaan.
Sementara menurut NK, akses satu – satunya hanya dengan melintasi jalan perusahaan untuk menuju titik lokasi yang rencana akan di manfaatkan sebagai perkebunan NU. Namun, di sekitar lokasi juga terdapat perkebunan masyarakat.

Merasa keberatan dengan sikap perusahaan, pihak NK akan melayangkan somasi sebagai bentuk peringatan dan memperhatikan serta menyediakan alternatif lainya, sebagaimana juga dasar kebutuhan masyarakat yang kian menjadi keluhan.
“Rencana kami akan melayangkan somasi besok, bentuk somasi ke PT Conch bahwasanya pihak Conch harus membuka jalan atau memberikan jalan kepada setiap masyarakat dan terutama NU yang mempunyai lokasi disitu dan akses satu – satunya hanya lewat Conch, kalau memang Conch tidak memberikan izin mungkin merasa terganggu dengan aktifitas, maka dia harus membuat jalan alternatif,” jelas NK saat bersua dengan awak media Rabu (16/03).
Upaya somasi NU lanjut NK, menimbang serta memuat beberapa pasal perundang – undangan diantaranya Pasal 667, 671 dan Pasal 1365 KUH Perdata, serta menuntut pihak perusahaan untuk memperhatikan pasal – pasal tersebut.
“Beberapa pasal seperti Pasal 667, Pasal 671 dan Pasal 1365 KUH perdata mengatur tentang perbuatan hukum, pihak Conch harus membaca itu. Di samping harus mengikuti aturan yang ada, jika memang penggunaan akses oleh masyarakat menganggu, pihak Conch harus buatkan jalan alternatif,” bebernya.
“Sehingga itu, jika PT Conch tidak mengindahkan somasi, termasuk juga dengan mengikuti aturannya, tentu kita akan melakukan upaya hukum dengan melakukan gugatan,” tutup NK.
Saat konfirmasi ke pihak PT Conch lewat via telephon tidak memberikan jawaban serta tanggapan.
(Red/Ryan)







