Kinalang.news, BOLTIM – Ancaman pemberhentian Perangkat Desa di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) bahkan yang sudah diberhentikan dianggap tidak sesuai mekanisme dan memaksakan kehendak undang – undang serta regulasi lainya.
Hal ini pun mulai menimbulkan keresahan para aparatur yang sudah lama mengabdi dan menjadi bagian penting dalam pemerintahan di desa.
Menyangkut itu, oknum perangkat Desa di Atoga Timur, Kecamatan Motongkad, Hengky M, Turangan, tak tinggal diam dan melayangkan surat pengaduan ke Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) mewakili aspirasi perangkat desa yang sudah diberhentikan.
Dalam surat tersebut tertulis jelas permintaan kepada pihak Kemendagri untuk menegakan kebijakan Bupati sebagaimana Permendagri nomor 67 tahun 2017 atas perubahan Permendagri nomor 83 tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Bentuk pengaduan yang tertuang dalam surat itu juga terkait pemberhentian secara sepihak oleh Bupati Sam Sachrul Mamonto, S.Sos bahkan ancaman terhadap Sangadi atau Kepala Desa yang tidak mengganti perangkat karna perbedaan pilihan atau tidak memberi dukungan politik terhadapnya pada Pemilukada 2020 lalu.
Hengky kepada Kinalangnews mengatakan tak ingin ikut campur dalam urusan ini. Namun, dia sendiri merasa resah atas ancaman tersebut bahkan desakan tim sukses Bupati dan Wakil Bupati yang memiliki visi – misi Boltim Bersinar untuk memberhentikan seluruh perangkat desa di Atoga Timur.
“Sebetulnya saya mau diam, tapi karna saya juga merasa terancam untuk diberhentikan, yah saya berprinsip disini kita punya undang – undang. Sebagaimana penyampaian Bupati saat kegiatan umum di Desa Atoga Timur, disitu juga Sangadi di tekan,” ungkap Hengky yang juga Ketua Dua Bidang Pengembangan dan Pembinaan SDM, DPW Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Sulawesi Utara (Sulut).

Lanjut Hengky adanya informasi di sebuah media online terkait penyampaian Bupati terhadap Perangkat Desa harus memilikk ijazah SMA sangat baik, tapi ternyata hasilnya berbeda saat tim sukses turun ke Sangadi. Menurutnya, perbedaan politik itu adalah hal biasa, dan Negara punya aturan bukan diatur orang perorang atau suka tidak suka.
“Kemarin sedikit enak saya dengar pidatonya Bupati di media massa soal Perangkat Desa minimal memiliki ijasah SMA, cuman kebetulan malam itu tim suksesnya Bupati datang ke Sangadi mengancam sangadi. Kenapa tim yang mengatur Sangadi, kita punya payung hukum kok, kita warga negara punya hak, sama – sama punya hak. Kalau cuman beda pilihan itu biasa, kita juga tidak mau fitnah, tapi kita harus ikut koridor hukum yang ada, bagaimana negara ini diatur orang perorang, cuman karna like and dislike, iya kan,” terangnya.
Hengky menambahkan, beberapa desa yang menyampaikan pengaduan dari rekan – rekan perangkat desa itu diantaranya Desa Bongkudai Baru, Jiko Utara, Atoga Induk, dan Atoga Timur beberapa Perangkat Desa yang memiliki Ijasah SMA diberhentikan, sementara dia sendiri akan diganti dengan yang tidak memiliki ijasah.
“Jadi yang ada pengaduan itu dari Desa Bongkudai Baru, Desa Jiko Utara juga ada, Desa Atoga Induk dan Desa Atoga Timur. Saya sendiri menyurat ke Kemendagri atas dasar pengaduan itu, mereka diberhentikan hanya karna persoalan berbeda pilihan, itu tidak masuk. Berbeda pilihan itu biasa, yang penting tidak pernah menghujat, saya juga tau aturan. Sebenarnya saya itu mau diam, tapi yang saya liat orang yang mau ganti saya tidak ada ijasah, itu saya ngamuk, sehingga saya langsung mengambil langkah sekarang ini,” jelasnya.
Sementara Sangadi Desa Atoga Timur, Kanno Ngato, saat di mintai tanggapan mengatakan bahwa memang bukan hanya dia, akan tetapi hampir kebanyakan sangadi yang berhadapan dengan posisi dilematis dalam mengambil keputusan.
“Yah memang hampir semua sangadi dilematis dalam mengambil keputusan terkait perangkat desa. Ini memang ada usulan dari tim sukses, namun tentunya kebijkan Sangadi melihat bagaimana yang terbaik dan tidak keluar dari mekanisme aturan,” katanya.
Tambahnya, menyikapi juga persoalan ini tidak hanya menjadi suatu keputusan sangadi – sangadi, harus ada keterlibatan Camat sebagai pengambil keputusan.
“Mengambil keputusan juga harus melibatkan Camat, seperti apa rekomendasi, biar kita ada dasar. Karena memang dalam kaitan ini harus campur tangan camat untuk mencari solusi, memenuhi permintaan tim, kita tidak bisa mengambil keputusan secara sembarang, kita sangadi – sangadi juga harus melihat aturan. Apalagi ukuranya sebentar berkaitan dengan program pemerintahan, yah kami hanya berharap masih ada kewenangan atau hak prerogatif sangadi,” ungkapnya.
(Red/Ryan)







