DPRD Boltim Kawal Hasil RDP Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa

Kinalang.news, BOLTIM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bolaang Mongondow Timur (Boltim) akan mengawal kewenangan peraturan perundang – undangan terkait pengangkatan pemberhentian perangkat Desa di wilayah Kabupaten setempat.

Berangkat dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) atau hearing bersama pihak eksekutif beberapa waktu lalu, Komisi I DPRD Boltim harapkan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa mengacu pada aturan yang berlaku.

Hal demikian sebagaimana dikatakan Ketua Komisi I DPRD Boltim, Wilken Rareho, kepada Kinalangnews bahwa pihak eksekutif akan melakukan pertemuan dengan para Camat dan Seluruh Kepala Desa atau Sangadi se-Kabupaten Boltim.

“Eksekutif berjanji akan melakukan pembinaan kepada kepala desa dalam rangka pergantian aparat desa, yang seharusnya dilakukan sesuai dengan mekanisme perundang – undangan,” ungkap Wilken.

Baca Juga :  PT ASA Terima Penghargaan di HUT ke-18 Boltim

Adapun menurut Wilken, beberapa poin yang menjadi pembahasan pada RDP tersebut selain berkaitan dengan undang – undang, pihaknya meminta pihak eksekutif agar segera mengagendakan pertemuan dengan para Camat dan Sangadi.

“Pelaksanaan pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa adalah hak prerogatif Sangadi dasar Undang – undang Nomor 06 Tahun 2014, pelaksanaan pemberhentian dan perangkat Desa harus sesuai dengan mekanisme dalam Peraturan Menteri (Permendagri) Nomor 67 Tahun 2017,

“Sehingga itu, DPRD meminta agar pergantian yang telah dilaksanakan yang tidak sesuai dengan mekanisme dalam perundang – undangan, agar dibatalkan dan dilakukan sesuai mekanisme perundang – undangan,” jelasnya.

Lanjut Wilken, kesimpulan dari pada RDP yang terlaksana harus sebagaimana yang diatur dalam peraturan Perundang – undangan terhadap mekanismenya. “Intinya kalo dari DPR, tidak mempersoalkan terkait pergantian, selama itu dilakukan sesuai mekanisme peraturan perundang undangan,” kunci Wilken.

Baca Juga :  PT ASA Terima Penghargaan di HUT ke-18 Boltim

(Ryan)

Pos terkait