Polres Boltim Ungkap Kronologis Peristiwa Pembunuhan, Pelaku Dijerat Hukuman Mati

KinalangNews, BOLTIM – Polres Bolaang Mongondow Timur (Boltim) dengan resmi mengungkap kasus pembunuhan anak usia sembilan tahun warga Desa Tutuyan III, Kecamatan Tutuyan, Jumat (19/01/2024).

Peristiwa sadis pembunuhan berencana dan pencurian perhiasan emas milik korban berinisial TAM (9) diduga dilakukan oleh bibinya sendiri AM alias Aning, pada Kamis,18 Januari 2024 terungkap lewat Press Release atau Konferensi Pers yang digelar Polres Boltim.

Melalui Konferensi Pers, Kapolres AKBP Sugeng Setya Budi SIK, mengungkap kronologi dan motif dari pembunuhan berencana dan pencurian perhiasan emas tersebut.

 “Bahwa pada hari Kamis tanggal 18 Januari 2024 sekitar pukul 18.00 WITA ada informasi dari masyarakat di Lorong Baret Desa Tuuyan Tiga, ada seorang anak perempuan bernama Azha, umur 9 tahun telah hilang,”

“Dan berdasarkan informasi tersebut pihak Polres Boltim melakukan konfirmasi kepada orang tua korban menanyakan akan informasi tersebut dan orang tua korban menyatakan benar  anaknya bernama Azha yang biasa pulang  pukul 14.00 WITA unuk belajar mengaji sudah tidak kunjung ada,”

“Selanjunya pada pukul 19.00 WITA  dari pihak Kepolisian dan Masyarakat langsung melakukan pencarian dan pada pukul 20.00 Wita dalam proses pencarian ditemukanlah sesosok mayat yang tak jauh dari tempat tinggal korban dalam posisi tertelungkup dengan kondisi kepala putus dan kepala sudah diposisi kaki,”

“Saat itu TKP langsung diamankan dengan cara memasanga Police Line untuk dilakukan TP TKPn dan Olah TKP, selanjunya korban langsung dibawa ke Puskesmas Tutuyan untuk penanganan Visum,”

“Sedangkan dari Tim Gabungan Reskrim Intel langsung melakukan pengembangan dengan cara mencari informasi di Toko Emas apakah ada orang yang melakukan penjualan perhiasan emas , dan benar pedagang emas Toko Logam Jaya lelaki berinisial Rusdi menjelaskan ada seorang ibu berambut pirang yang tidak dikenal dengan membawa seorang anak balita laki – lakipad sore hari sekiar pukul 12.00 WITA menjual kalung emas dan sudah dibayar seharga Rp.3.670.00,- dan saat itu diantar oleh bentor (Becak Motor,red).

“Dari keterangan pembeli emas maka tim melakukan pengaembangan dan mencari pengemudi kendaraan bentor yang dipakai untuk mengantar seorang Ibu di Toko Emas Logam Jaya dan dari Tim Gabungan mendapati lelaki berinisial Fadly dan menjelaskan kalau benar ia telah mengantar seorang ibu degan seorang balita laki – laki yang tak dikenalnya namun tau rumah ibu tersebut,”

“Selanjutnya dari tim membawa pengendara bentor dan menunjuk rumah ibu tersebut. Dan dari hasil analisa bahwa ibu dari rumah yang di tunjuk pengendara bentor adalah perempuan bernama Arnita Mamonto,”

“Tim kembali ke Mapolres untuk menyusun rencan mengamankan perempuan bernama Arnita Mamonto dan pada pukul 22.30 Wita, tim langsung mengamankan perempuan tersebu ke Mapolres Bolim untuk di klarifikasi sehubungan dengan peristiw penjualan emas milik korban,”

“Dari hasil keterangan perempuan Arnita Mamonto bahwa benar dialah yang menjual perhiasan emas di Toko Logam Jaya. Dimana perhiasan emas tersebut adalah milik korban adik Azha yang diambil dari tubuh korban setelah pembunuhan yang dilakukan nya,”

 “Saat itu penyidik tetap melakukan pendalam terhadap pelaku untuk disesuaikan dengan bukti – bukti yang ditemukan dan pelaku Arnita Mamonto menjelaskan bahwa pembunuhan tersebut sudah direncanakan sebelumnya dengan maksud agar pelaku dapat mengambil perhiasan emas dari korban tanpa diketahui orang lain”.

Keterangan Pelaku

“Pada hari Kamis tanggal 18 Januari 2024 sekira pukul 10.30 WITA, pelaku  melihat korban beserta Ibunya masuk ke rumah Neneknya. Saat itu pelaku langsung berniat untuk membunuh korban agar dapat merampas perhiasan milik korban”

“ kemudian pelaku pergi ke rumah Neneknya dan sesampainya disana, pelaku memanggil korban dan mengajak korban pergi ke rumah pelaku. Korban disuruh menunggu di rumah pelaku karna pelaku akan menitipkan anak pelaku ke rumah Nira Mamonto yang adalah tante pelaku . Setelah itu pelaku kembali ke rumah dan mengajak korban untuk pergi mengambil sayur,”

“Sekira pukul 11.00 WITA, pelaku bersama korban berjalan kaki pergi ke Lorong Baret tepat di Kompleks Pasar Desa Tuuyan Tiga degan membawa sebuah pisau. Saat itu pelaku dan korban melewati jalan belakang dan karna korban merasa lelah, korban meminta pelaku untuk menggendongnya,”

“Kemudian pelaku melihat situasi dan kondisi tempat tersebut untuk memastikan bahwa tempat tersebut aman dan tidak ada orang lain dan pelaku mengendong korban,”

“Sesampainya di tempat kejadian, Pelaku mendorong korban sampai terjatuh tertelungkup di tanah kemudian pelaku menindih korban dari atas dengan cara duduk di belakang korban sampai kedua tangan tertindih oleh pelaku sehingga korban susah bergerak,”

“Kemudian pelaku menutup mulut korban dan menggorok leher korban dengan pisau dari samping kiri dan kanan hingga putus dan setelah itu pelaku berdiri dan mengambil perhiasan emas milik korban  berupa satu buah kalung, satu buah gelang dan dua buah cincin. Setelah perhiasan emas diambil dari tubuh korban, pelaku langsung mendorong tubuh korban sehingga terjatuh ke dalam selokan.

“Adapun pisau yang digunakan pelaku langsung dibuang oleh pelaku tak jauh dari TKP dan pelaku langsung pulang kerumah untuk mandi dan sholat melewati jalan belakang. Baju yang pelaku kenakan saat membunuh, pelaku leakan diatas mesin cuci di rumah pelaku,”

“ Selanjutnya pelaku pergi kerumah tante pelaku untuk menjemput anak yang dititipkan sebelumnya dan Pelaku bersama anaknya pergi ke Toko Emas Logam Jaya yang berada di Desa Tutuyan Dua,”

“Hasil dari penjualan emas berjumlah Rp.3.670,000, pelaku membeli satu buah cincin emas di took emas yang sama seberat 0,55 gram seharga Rp.478.000, kemudian pergi ke Toko Handphone (HP) membeli HP Merk Infinix berwarna Gold seharga Rp.1.100.000, satu buah kartu Telkomsel seharga Rp.35.000, dua buah Voucher Telkomsel seharga Rp.50.000,”

“Setelah itu pelaku pergi ke Indomaret di Desa Tutuyan Tiga menggunakan kendaran bentor yang sama, lalu pelaku membeli  Popok Merk Mampoko Pants, Susu SGM, Minuman Floridina dan Cokelat Kitkat dengan total harga Rp.150.000 setelah itu pelaku membayar bentor yang disewa Rp.20.000”.

Demikian kronoligis serta hasil pemeriksaan kepolisian terhadap pelaku yang disampaikan Kapolres Boltim saat menggelar dalam Konferensi Pers di Mapolres Boltim.

Baca Juga :  Ketua DPRD Bolmong Diadukan Terkait Dugaan Lakalantas di Kotobangon

Dalam pengembangan kasus, Polisi menyita Barang Bukti diantaranya satu pakaian jenis daster berarna cokelat hitam,putih dan merah, Uang sejumlah Rp1.612.000, satu unit HP Infinix beraran Gold besrta Dus HP, dua buah cincin berat kurang lebih 1 gram, satu buah kalung emas berat kurang lebih 1 gram, satu buah gelang emas berat kurang lebih 1 gram, satu buah cincin emas berat 0,55 gram (dibeli pelaku hasil penjualan barang curian dari korban) dan satu bilah pisau.

AM alias Aning, tersangka pelaku pembunuhan berencana dengan dan pencurian perhiasan emas milik korban TAM (9) dijerat Pasal 340 KUHP Subsider 365 KUHP Lebih Subsider 338 KUHP dengan ancaman Hukuman Mai dan paling ringan 12 Tahun Penjara.

Penulis/Editor : Ryan/ Redaksi
Baca Juga :  PT ASA Terima Penghargaan di HUT ke-18 Boltim

Pos terkait