KPU Boltim Sosialisasi Aplikasi SIKADEKA Serta Koordinasi Titik APK dan Jadwal Kampanye Pemilu 2024

KinalangNews, Kotamobagu – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) melaksanakan sosialisasi Aplikasi Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (SIKADEKA) di Hotel Sutan Raja Kota Kotamobagu, Sabtu (18/11/2023).

Selain itu sejumlah agenda dirangkaikan KPU yaitu Rapat Koordinasi Rancangangan titik Alat Peraga Kampanye serta Jadwal Kampanye Pemilu 2024.

Kegiatan yang dihadiri seluruh Komisioner, Ketua KPU Boltim Rusmin Mamonto dan segenap Anggota diantaranya Ikal Salehe, Wardoyo Elias, Nugroho Lasabuda, Adelina Abukasim beserta seluruh jajajaran melibatkan sejumlah instansi terkait dengan penyelenggaraan Pemilu 2024.

Mereka diantaranya yakni Kasat Intel Polres Boltim, Iptu Rendi Sual, Kaban Kesbangpol Boltim, Ahmad Alhaed dari unsur Pemerintah, Anggota Pimpinan Bawaslu Boltim Harmoko Mondo, para pengurus Partai Politik (Parpol) serta Organisasi Masyarakat (Ormas) di Boltim sebagai peserta.

Berbagai pendapat serta tanggapan mengenai penyelenggaraan pada tahap kampanye berkembang dalam kelangsungan kegiatan.

Terutama izin Kepolisian. Menurut Iptu Rendi Sual Izin menyesuaikan pada kegiatan apa yang digelar. Ada berbagai izin yang harus dan tidak harus dikeluarkan Kepolisian. Ia berharap pelaksanaan Pemilu 2024 tetap kondusif.

Baca Juga :  PT ASA Terima Penghargaan di HUT ke-18 Boltim

“Ada berbagai surat izin yang harus dan tidak perlu dalam keramaian. Salah satu contoh kegiatan yang tidak perlu izin seperti HUT (Hari Ulang Tahun,red) dan agenda Nasional, kegiatan sosial berupa gotong royong kemasyarakatan, yang penting tidak lebih dari 10 orang dan tidak ada alat musik maka tidak perlu surat izin keramaian. Harapan kami pada Parpol, Tim sukses, dan masyarakat tetap jaga Kamtibmas, jangan terprovokasi, isu – isu yang hoax, dan jauh dari isu sara,” jelas Kasat Intel lewat kesempatannya.

Sementara dari unsur Pemerintahan, Kaban Kesbangpol Ahmad Alhaed bertanggapan akan selalu berkoordinasi dengan semua instansi terkait penertiban APK atau APS yang sementara berlangsung. Lebih khusus kata dia keterlibatan Diskominfo dalam mensukseskan Pemilu 2024.

“Keterlibatan Diskominfo seperti penyebaran informasi di media sosial, itu untuk mengantisipasi kerawanan dalam masa kampanye dalam pemilu juga mencegah ancaman gangguan dan stabilitas sosial, beredarnya isu Hoax dan provokasi,” ungkapnya.

“Selanjutnya terkait pemasangan dan penertiban Alat Peraga Kampanye atau Sosialisasi seperti Baliho, kami Kesbangpol dan Satpol-PP mengacu ke aturan yang ada, sejauh ini belum ada Perda secara khusus untuk mengatur itu, jangan sampe kita tindaki malah salah. Kita juga harus hati-hati dalam mengambil tindakan, jangan sampai sudah tertata dalam aturan per KPU dan aturan di Bawaslu untuk pemasangan APK/APS Baleho,” jelas Alhaed.

Baca Juga :  PT ASA Terima Penghargaan di HUT ke-18 Boltim

Sementara dalam fungsi pengawasan sedikit Harmoko menyampaikan harapannya melalui izin keramaian agar dapat menyampaikan bentuk himbauan dari Bawaslu soal jadwal dan mekanisme kampanye Pemilu oleh tahapan KPU.

“Terkait titik alat APK, kita mengacu ke aturan yang ada, dan bersama pemerintah yakni instansi terkait Kesbangpol, Satpol-PP. Sedangkan terkait jadwal kampanye di masa Pemilu dan namanya hajatan atau kegiatan keramaian masyarakat disertai izin keramaian penerbitan STTP dari kepolisian. Nah, kami berharap kepada pihak kepolisian bisa menyisipkan himbauan dari Bawaslu terkait himbauan kampanye Pemilu,” pinta Harmoko.

Ikal Salahe selaku Kepala Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Boltim menambahkan larangan sehubungan dengan titik pemasangan APK terhadap peserta Parpol.

“Untuk pemasangan Alat Peraga Kampanye seperti baliho kita sepakati titik dilarang, dan sesuai aturan perda, juga fasilitas umum yang tidak bisa seperti bahu jalan yang menghalangi jalan bagi pengendara. Namun aturan titik pemasangan alat peraga kampanye semua sesuai Perda peraturan KPU dan rana Bawaslu, dan sesuai kesepakatan yang kita bahas tadi,” pungkasnya.

Baca Juga :  PT ASA Terima Penghargaan di HUT ke-18 Boltim

Adapun mengenai Aplikasi SIKADEKA berkaitan dengan Laporan Pengunaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) bagi Parpol peserta Pemilu 2024 di Boltim.

“SIKADEKA sudah ada Website link nya, silakan bagi Parpol untuk klik dan masuk ke website SIKADEKA, untuk pelaporan dana kampanye dan Tim kampanye masing masing parpol,” singkat Ikal.

Nugroho Lasabuda Komisioner KPU Boltim menambahkan terkait ketentuan berlaku atas pentingnya LPPDK bagi setiap Parpol  peserta Pemilu yang berlaku Nasional.

“Terkait Aplikasi SIKADEKA Laporan Dana Kampanye bagi Parpol, nanti yang akan memeriksa laporan dana kampanye itu mitra kerja kami dari pusat Kantor Konsultan Publik bagian Audit, ada tiga yakni laporan dana kampanye, sumber dana kampanye dan audit dana kampanyenya,” terangnya.

Penulis/Editor: Ryan/Redaksi

Pos terkait