KinalangNews, BOLTIM – Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) terus melaksanakan fungsi pengawasan atas tugas kelembagaan dalam tahap pencermatan hingga masa kampanye Calon Legislatif (Caleg) pada Pemilu 2024.
Pengawasan dilakukan terhadap aktifitas seluruh Caleg yang mendahului kampanye sebelum tahapannya pada 28 November 2023 mendatang.
Ketua Bawaslu Boltim, Mutahir Mamonto, S.Kom, mengatakan saat ini pihak Bawaslu melakukan pengawasan usai penetapan dan pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) tahapan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Bawaslu pada tahap ini mengawasi kegiatan Caleg yang memuat unsur kampanye sebelum ada jadwal dari KPU. Pengawasan dilakukan dua puluh lima hari, tanggal 04 sampai tanggal 27 November 2023,” jelasnya.
Ini pun kata Mutahir menyesuaikan dengan instruksi Bawaslu Provinsi Sulut sebagaimana imbauan pencegahan kampanye di luar jadwal yang ditujukan kepada Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu tahun 2024.
“Ini ada edaran baru yaitu imbauan pencegahan kampanye diluar jadwal. Berdasarkan tahapan KPU, kampanye Caleg dimulai tanggal 28 November 2033,” terangnya.
Menurut Mutahir, dalam imbauan tersebut beberapa poin yang berhubungan dengan kiat-kiat yang mengandung kampanye, “Diantaranya pertemuan warga, penyebaran bahan kampanye berupa selebaran Caleg, atribut kampanye lainnya, penyebaran APK, bahkan media sosial dan aktifitas kampanye lainya,” ungkapnya.
Lanjutnya, jika ditemukan kegiatan kampanye caleg Bawaslu akan menindaklanjuti dugaan pelanggaran Pemilu sesuai dengan ketentuan perundangan – undangan.
“Kami harap ini menjadi warning bagi Parpol bahkan para Caleg di Boltim. Sehingga tidak ada tindakan yang tidak diharapkan berdasarkan aturan,” tutupnya.
Penulis/Editor: Ryan/Redaksi







