KPU Bolmong Tetapkan 182.315 Jumlah DPT

Bolmong – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan sebanyak 182.315 jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong).

Penetapan jumlah DPT tersebut dilakukan melalui Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPT untuk Pemilihan Kepala Daerah Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Utara sera Bupati dan Wakil Bupati Bolmong.

Rapat pleno penetapan DPT dipimpin langsung Ketua KPU Bolmong Afif Zuhri didampingi Anggota Komisioner KPU lainnya berlangsung di Gedung Yadika Convention Hall, Jumat (20/09/2024).

Afif Zuhri pada kesempatan itu menyampaikan penetapan DPT merupakan tahapan krusial dalam persiapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang akan digelar pada 27 November 2024.

Meskipun demikian ada perubahan angka atas DPS yang ditetapkan pada tahapannya. Menurut Afif, penurunan jumlah pemilih disebabkan oleh beberapa faktor, termasuk pemilih yang meninggal dunia dan mereka yang telah pindah domisili sebelum penetapan Daftar Pemilih Hasil Perbaikan (DPHP) dan DPT.

Baca Juga :  PT ASA Terima Penghargaan di HUT ke-18 Boltim

“Beberapa pemilih harus dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS), terutama karena mereka telah meninggal dunia atau pindah tempat tinggal. Hal ini harus diperhatikan agar data pemilih tetap valid dan akurat,” ujar Afif.

Sehingga kata dia, jumlah pemilih yang tercatat dalam DPT Kabupaten Bolaang Mongondow untuk Pilkada 2024 adalah sebanyak 182.315 pemilih.

“Rinciannya, terdapat 90.068 pemilih laki-laki dan 88.247 pemilih perempuan yang tersebar di 15 kecamatan se-Kabupaten Bolaang Mongondow,” terangnya.

Sementara Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, Jalaludin Kosasi, menjelaskan ada berbagai dinamika pada tahap validasi DPT.

Sesuai ketentuan nya, penetapan DPT wajib dilakukan sebelum Pasangan Calon ditetapkan, sebagaimana PKPU Nomor 7 Tahun 2024. Selain itu daftar pemilih yang ditetapkan sudah valid dan tidak ada warga yang kehilangan hak pilihnya.

Baca Juga :  Ketua DPRD Bolmong Diadukan Terkait Dugaan Lakalantas di Kotobangon

Kata Jalaludin proses dari pada tahapan DPT diantaranya pemutakhiran data pemilih, penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS), dan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP).

Proses tersebut dilakukan secara berjenjang, mulai dari tingkat desa, kecamatan, hingga kabupaten sebelum ditetapkan pleno hasil rekapitulasi.

“Dengan demikian, penetapan DPT ini menandai langkah penting dalam perjalanan menuju Pilkada 2024. KPU Bolaang Mongondow berkomitmen untuk melaksanakan pemilihan yang jujur, transparan, dan demokratis,” pungkasnya.

Turut hadir unsur Forkompinda, perwakilan Partai Politik, Bawaslu, lembaga pemantau Pemilu, perwakilan Paslon, LO dan para undangan.

Penulis/Editor: Ryan/Redaksi

Pos terkait