Klarifikasi Pendamping Desa 2025 Hanya di Wilayah Tertentu

Kinalang.news

Kinalang.news  – Kementrian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi  (Kemendes – PDTT) Republik Indonesia (RI) mengabarkan tahap proses klarifikasi untuk Pendamping Desa tahun 2025. Namun demikian kabar baik tersebut hanya berlaku di wilayah tertentu.

Proses klarifikasi Tenaga Pendamping Profesional (TPP) hanya berlaku terhadap Pendamping Desa (PD) dan Pendamping Lokal Desa (PLD) penugasan di wilayah  Provinsi Maluku, Papua, Papua Pegunungan, Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Barat, dan Papua Barat Daya.

Jika ada nama yang belum tercantum dalam SK (Surat Keputusan), Kemendes-PDTT membuka kesempatan untuk melakukan klarifikasi. Proses klarifikasi ini memiliki batas waktu yang tertera di SK pada Januari 2025, dan dilakukan secara berjenjang;

  1. Tahap Pertama: Menghadap Koordinator Provinsi  PD dan PLD harus menyampaikan alasan mengapa namanya tidak tercantum dengan membawa bukti-bukti pendukung.
  2. Tahap Kedua: Koordinator Provinsi Meneruskan ke Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia melalui Koordinator Nasional, mengumpulkan data dan meneruskannya ke Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia melalui Koordinator Nasional .
  3. Bukti-bukti yang Wajib Dilampirkan: Proses klarifikasi ini membutuhkan bukti yang valid, antara lain:
  4. Dokumen Surat Pertanggungjawaban Operasional.
  5. Dokumen Curriculum Vitae (CV) yang telah dibuat segera upload.
  6. Screenshot bukti upload yang valid (menampilkan nama pemilik akun dan tanggal pengambilan foto).
  7. Bukti-bukti lain yang relevan dan dapat dipertanggungjawabkan.
  8. Rekapitulasi dan Rekomendasi dari Koordinator Provinsi atau Koordinator Nasional  (diterima atau tidak) berdasarkan bukti yang diajukan.
  9. Penyampaian Rekapitulasi ke Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia paling lambat tanggal 23 Januari 2025.
  10. Format Rekapitulasi akan di informasi-kan lebih lanjut oleh pihak Kementrian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

Syarat diatas tidak berlaku bagi mereka TPP Pendamping Desa di luar Provinsi. Dengan demikian, TPP PD dan PLD luar Provinsi belum ada kepastian berlaku nya perpanjangan kontrak.

Hanya saja, TPP di luar 7 provinsi tersebut disarankan tetap untuk segera menghubungi Koordinator Kabupaten dan Kota atau Koordinator Provinsi masing-masing untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.

TPP yang terdiri dari TAPM Provinsi, TAPM Kabupaten/Kota, Pendamping Desa (PD), dan Pendamping Lokal Desa (PLD), memegang peranan krusial dalam memajukan desa-desa di Indonesia.

Kemendes PDTT berkomitmen untuk terus mendukung dan meningkatkan kualitas pendampingan melalui berbagai program dan kebijakan.

Penulis/Editor: Ryan Mokodompit

Pos terkait