KinalangNews, BOLTIM – Persoalan Pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) oleh Pemerintah Republik Indonesia (RI) Nomor: 20220603-01-22578, terhadap Koperasi Unit Desa (KUD) Nomontang wilayah pertambangan Desa Lanud, Kecamatan Modayag, Bolmong Timur (Boltim) mengusung suara Lembaga Anti Korupsi Indonesia (LAKRI).
Dir Intel LAKRI, Andi, J Riyadi, menanggapi soal isu yang ditepis pihak KUD lewat media atas tidak menerima nya surat pencabutan IUP pihak Nomontang dari Pemerintah RI itu dianggap mustahil.
“Tidak mungkin pencabutan izin dari Pemerintah Pusat yang tertulis jelas dalam surat itu terkait IUP KUD Nomontang tidak sepengetahuan pengurus atau struktur KUD, padahal mereka yang berhubungan langsung soal kepengurusan Izin Usaha Pertambangan,” ujarnya.
Mirisnya lagi kata Andi, surat pencabutan izin yang ditujukan kepada KUD tersebut tidak diketahui oleh pihak Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).
“Apa lagi Kepala Dinas ESDM Sulut, setelah saya koordinasikan via WhatsApp tidak juga mengetahui surat tersebut. Ini kan aneh, atau mungkin surat itu tidak jelas?,” kata Andi bertanya.
Menurut Andi, DPRD bahkan Pemerintah Daerah (Pemda) Boltim justru membenarkan tentang surat dari Pemerintah Pusat mengenai Pencabutan IUP itu.
“Kemarin di DPRD itu dibahas oleh komisi dua, bahkan masyarakat Desa Lanud besok harinya (Selasa) datang ke DPR menuntut dukungan pencabut izin. Saya sudah ketemu dengan Asisten dua Pemkab Boltim dan membenarkan mengetahui soal Surat Pencabutan IUP KUD Nomontang,” terangnya.
Ketidaktahuan Dinas ESDM Provinsi Sulut, terkait surat itu ternyata benar adanya. Hal ini disampaikan Kepala Dinas ESDM Pemerintah Provinsi, Fransiskus Maindoka. Ia mengaku belum mendapat surat tentan pencabutan IUP Nomontang.
“Kami Pemerintah Provinsi Sulut dalam hal ini Dinas ESDM, sampai saat ini belum mendapatkan surat tersebut,” tulisnya lewat pesan WhatsApp.
Sebelumnya, Sekertaris KUD, Lucky M Suwardjo, lewat via telepon tidak memberikan tanggapan lebih. Sebaliknya, mengirim link berita media online yang mengklarifikasi persoalan pencabutan izin.
“Kalau untuk tanggapannya nanti kami kirim yang sudah kami sampaikan lewat media,” kata dia belum lama ini.
Namun dalam sebuah link berita tersebut, pihak KUD Nomontang mengklarifikasi melalui Sekertaris KUD, bahwa jelas pihaknya tidak menerima Surat Pencabutan IUP.
Penulis/Editor: Ryan/Redaksi







