Sekolah BUMDes Dorong Pengelolaan Usaha Berbadan Hukum

KinalangNews, BOLTIM – Pemerintah melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) tengah memfasilitasi pelaksanaan sekolah Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) terhadap seluruh Desa Kabupaten setempat.

Kegiatan tersebut berlangsung sejak Senin 13 Juni 2020 lalu, terakhir diikuti oleh Seluruh Desa Kecamatan Nuangan.

Kepala Dinas PMD Boltim, Hendra Tangel mengatakan saat ini sudah masuk Kecamatan terakhir setelah berlangsung enam Kecamatan lainya.

“Iya, kami mulai sejak Senin. Saat ini sudah Kecamatan terkahir yang diikuti Kecamatan Nuangan,” terangnya.

Ada sejumlah sasaran dalam program Sekolah BUMDes kata Hendra, berdasarkan ketentuan PP 11 Tahun 2021 Tentang BUMDes, Permendes 03 Tahun 2021 terkait.

Baca Juga :  PT ASA Terima Penghargaan di HUT ke-18 Boltim

Permendes 03 Tahun 2021 membahas tentang Pendaftaran, Pendataan dan Pemeringkatan, Pembinaan dan Pengembangan, dan Pengadaan Barang atau Jasa Badan Usaha Milik Desa atau Badan Usaha Milik Desa Bersama.

“Ada management bumdes, proses pendaftaran bumdes sebagai badan hukum, prespektif PP 11 tahun 2021 tentang Bumdes, Permendes 03 tahun 2021, Identifikasi masalah, Rencana kerja tindak lanjut,” ungkapnya.

Menurut Hendra, banyak hal dalam Sekolah BUMDes juga bertujuan untuk mengevaluasi kembali BUMDes yang sementara jalan.

“Kami sudah melakukan identifikasi terkait permasalahan BUMDes ternyata ada berbagai masalah. Jadi kami sarankan kepada seluruh Sangadi untuk membentuk kepengurusan baru. Namun jika pengurus lama masih bisa dipertimbangkan dilakukan musyawarah. Ini juga bentuk evaluasi terhadap BUMDes,” terangnya.

Baca Juga :  PT ASA Terima Penghargaan di HUT ke-18 Boltim

Lanjutnya, rencana PMD dalam kesinambungan sekolah BUMdes ini sudah diagendakan kelanjutan program, termasuk memfasilitasi BUMDes agar berbadan hukum sampai program rembuk BUMDes guna kerjasama dengan UMKM dan Perbankan.

“Kami juga akan mempercepat serta memfasilitasi pendaftaran untuk Badan Hukum BUMDes terdaftar di Kemenkumham. Kalau dikeluarkan sertifikat, maka sudah sama dengan BUMN, bisa kerjasama dengan UMKM serta Perbankan. Sehingga, dengan kelengkapan itu bisa mengajukan pernyataan Modal dari Perbankan,” jelasnya.

Hendra menambahkan proses itu dimulai dari Sekolah BUMDes. Dengan begitu kata dia, PMD akan mengajukan syarat untuk verifikasi setiap BUMDes di ke Kementrian Desa (Kemendes) sebelum ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

“Setelah sekolah BUMDes ini selesai kami akan mengevaluasi kembali sistem BUMDes di setiap Desa sebagai syarat pengajuan seperti nama BUMDes, Alamat, Website, Nama Kepala Desa atau Sangadi untuk verifikasi ke Kemendes. Ketika keluar sertifkat terdaftar di Kemendes baru dijadikan lampiran untuk usulan ke Kemenkumham. Harus ada ADRT, Program Kerja, Sumber Dana dan Unit Usaha, itu persyaratan,” tuturnya.

Penulis/Editor: Ryan Mokodompit
Baca Juga :  PT ASA Terima Penghargaan di HUT ke-18 Boltim

Pos terkait