Kinalang.news, Boltim – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) Perwakilan Sulawesi Utara (Sulut) memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) yang ke-12 kalinya.
WTP ke-12 Kabupaten Boltim setidaknya bukti atas kemampuan pengelolaan keuangan daerah melalui Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024.
Bentuk penghargaan Opini WTP diberikan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) oleh Kepala BPK-RI Perwakilan Sulut, Bombit Agus Mulyo, yang menggantikan Dr. Arief Fadillah pada Maret lalu.
Pada Tahun 2023, sebelumnya juga, Pemkab Boltim mendapat Opini WTP murni tercatat dua kali tanpa paragraf. Kemudian menjadi target Pemerintah di tahun berjalan.
LHP-BPK sendiri diharapkan memenuhi standar mekanisme akuntable, wajar dengan prinsip akuntansi pemerintahan yang berlaku. Meskipun demikian, masih ada beberapa hal yang menjadi catatan BPK untuk ditindaklanjuti.
Secara mekanisme juga ada tahapan yang harus dipenuhi dalam pelaporan keuangan pemerintah daerah atau yang disebut LKPD pada setiap tahun pelaksanaan anggaran.
Dikutip dari sumber resmi, beberapa tahapan pemeriksaan keuangan oleh BPK dilakukan dengan metode berikut.
Tahapan Mekanisme LHP BPK:
1. Pelaksanaan Pemeriksaan:
BPK melakukan pemeriksaan pada berbagai bidang, termasuk keuangan, kinerja, dan dengan tujuan tertentu.
2. Penyusunan LHP:
Setelah pemeriksaan selesai, BPK menyusun LHP yang memuat hasil pemeriksaan, temuan, dan rekomendasi.
3. Penyampaian LHP:
LHP disampaikan kepada DPR/DPD/DPRD (sesuai kewenangan), entitas yang diperiksa, dan pihak terkait lainnya.
4. Tindak Lanjut LHP:
Entitas yang diperiksa wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam LHP sesuai peraturan perundang-undangan.
5. Pemantauan Tindak Lanjut:
BPK melakukan pemantauan terhadap tindak lanjut yang dilakukan oleh entitas yang diperiksa.
6. Laporan Pemantauan:
BPK menerbitkan Laporan Hasil Pemantauan atas Tindak Lanjut LHP.
7. Rekomendasi dan Indeks Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS):
BPK juga menyusun IHPS yang disampaikan kepada DPR/DPRD/DPD dan kepala pemerintahan, serta memberikan rekomendasi berdasarkan hasil pemeriksaan.
Tanggung Jawab dan Waktu Tindak Lanjut:
Pihak yang bertanggung jawab atas tindak lanjut rekomendasi LHP adalah pejabat pengelola keuangan negara atau entitas yang diperiksa.
Tindak lanjut harus dilakukan paling lambat 60 hari setelah LHP diterima.
Jika tindak lanjut belum selesai, BPK akan memantau dan melaporkan perkembangan tindak lanjut tersebut.
BPK sebagai Auditor keuangan berdasarkan tahapan dan mekanisme sudah jelas melakukan bimbingan dalam pelaksanaan keuangan daerah agar lebih baik lagi. Tentu capaian ini menjadi harapan tersendiri masyarakat dengan demikian Opini WTP menjadi PR (Pekerjaan Rumah) Pemerintah Daerah setiap tahun pertanggungjawaban anggaran.







