KinalangNews Boltim – Inspektorat Daerah Bolaang Mongondow Timur (Boltim) akan segera menindak lanjuti rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK mengenai aset di wilayah administrasi Pemerintah setempat.
Sebelumnya, Bupati setelah menerima predikat WTP di Gedung BPK RI lalu, kepada media membenarkan adanya catatan BPK berkaitan dengan Aset.
Sehingga nya, permintaan tindak lanjut LHP oleh BPK terhadap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boltim akan segera dijadwalkan.
Hal ini sebagaimana dikemukakan Inspektur Daerah Boltim, Hardiman Pasambuna, SH saat dihubungi KinalangNews, Rabu (30/05/2022).
“Kita dikasih waktu 60 hari. Itu nanti saya koordinasikan dengan Badan Keuangan Bidang Aset, agar secepatnya mereka harus membentuk tim, tapi harus ada SK sebagai bentuk penelusuran aset – aset yang sudah tidak diketahui keberadaannya, maupun masih diketahui keberadaannya. Ini harus ditindak lanjuti, supaya akan ada penyusutan kalau memang aset sudah tidak layak,” ujarnya.
Hardiman mengungkapkan, saat ini rekomendasi sudah diajukan ke Bupati untuk ditandatangani. Nantinya menunggu respon dan petunjuk Bupati mengenai SK Tim Penelusuran Aset.
“Kemungkinan minggu ini. Nanti setelah itu, kita koordinasi dengan Bidang Aset apa sudah keluar rekomendasi Bupati. Kita menunggu, karena memang ada beberapa SKPD yang akan ditindak lanjuti,” terangnya.
Tambah Hardiman, dari catatan BPK itu sudah jelas seperti apa penertiban aset yang dimaksud. Namun status aset ini akan ditelusuri secara detail, baik itu aset bergerak atau pun tidak bergerak.
“Catatan BPK sudah jelas. Tapi ada seperti misalnya aset tidak bergerak itu keberadaan nya saja yang belum diketahui pasti. Sehingga, ada saran BPK untuk ditertibkan. Kendala mungkin aset itu soal pemegang, mungkin ada yang sudah pensiun, atau pindah tugas memang sedikit sulit di identifikasi,” tutur Hardiman.
Penumpukan aset seiring tahun berjalan selalu menjadi catatan khusus BPK terhadap Kabupaten, Kota. Akan tetapi lanjut Hardiman, dengan identifikasi dan penelusuran yang efektif, Pemda Boltim akan lebih tertib lagi administrasi data aset menyusul adanya arahan BPK.
“Ini memang memakan waktu panjang, kita terus melakukan koordinasi dengan BPK. Bahkan BPK memaklumi proses penelusuran aset yang akan berkepanjangan. Minimal kita ada progres evaluasi, ada pergerakan untuk perubahan catatan administrasi terhadap aset Pemerintah Boltim,” jelasnya.
Menurutnya, setelah penelusuran aset, Inspektorat akan mengambil langkah klasifikasi untuk dilakukan pemutihan. Namun nanti akan dilihat dari kondisi dan fisiknya kemudian seperti apa?
“Ketika sudah ada hasil penelusuran dari Badan Keuangan, sudah bisa diukur. Jadi yang saya maksud, mana aset yang sudah bisa dihapus nanti, dari APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah,red) Inspektorat, akan menghitung nilainya untuk penyusutan. Kalau aset sudah tidak layak itu akan dihapus tetapi, kalau tidak ada barangnya tidak bisa, usahakan harus ada barangnya biar tinggal rongsokan itu bisa dihapus. Kalau umpamanya aset sudah teridentifikasi atau terlacak akan ada perhitungan nilai atau harga sebelum pada proses penghapusan,” tutup Hardiman.
Penulis/Editor: Ryan Mokodompit







