Kinalang.news, Kotamobagu – Usai Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) Prioritas dan Plafon Anggaran Sementar (PPAS) Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu disetujui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Walikota Kotamobagu, dr. Wenny Gaib, SpM, kembali menyampaikan produk hukum pemerintah, pada Senin, 22 September 2025.
Walikota menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025, dalam gelaran paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kotamobagu, Adrianus Mokoginta, berasama para anggota yang hadir di Ruang Rapat Gedung DPR setempat.
Selain agenda rutin mengenai anggaran, Pemerintah Kotamobagu juga merumuskan dua produk hukum yakni Ranperda Penyelenggaraan Adat melalui paripurna penandatanganan nota kesepakatan KUPA-PPAS dan Ranperda Perlindungan Anak dalam agenda paripurna baru – baru ini.
“Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Kotamobagu Tahun Anggaran 2025 ini, juga bukan hanya sekadar untuk menyelaraskan program dan kebijakan yang ada, akan tetapi juga sebagai wujud nyata akan komitmen kita semua untuk terus menjaga konsistensi dan sinergi dalam rangka pelaksanaan program dan pembangunan yang berkelanjutan,” ujar Walikota saat menyambut agenda paripurna DPRD.
Selain menyelaraskan kebijakan daerah, Walikota menyatakan sebuah konsistensi Pemerintah merumuskan kebijakan dalam pelaksanaan pembangunan Kota Kotamobagu dengan tujuan “Kotamobagu Bersahabat”.
“Perubahan APBD Kota Kotamobagu Tahun Anggaran 2025 ini, juga untuk menciptakan keseimbangan yang harmonis antara kebutuhan masyarakat, kebijakan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Sulawesi Utara, serta untuk pencapaian Target – Target Pembangunan di Kota Kotamobagu,” tegasnya.
“Melalui Perubahan APBD Kota Kotamobagu Tahun Anggaran 2025 ini, juga diharapkan akan dapat memberikan dampak yang signifikan dalam upaya meningkatkan Kesejahteraan masyarakat serta Kinerja Instansi Perangkat Daerah dilingkungan Pemerintah Daerah Kota Kotamobagu,”sambung Walikota.
Bentuk apresiasi tinggi serta ucapan terimakasih juga disampaikan kepada Pimpinan dan seluruh Anggota DPRD Kota Kotamobagu atas terselanggaranya paripurna tersebut.
“Saya atas nama jajaran Eksekutif, ingin menyampaikan apresiasi yang setinggi – tingginya disertai ucapan terima kasih yang sebesar – besarnya kepada pihak eksekutif, atas komitmen serta kepedulian yang tinggi, untuk menghadirkan regulasi yang sangat penting bagi masa depan anak – anak di daerah ini,” ucap Walikota.
Menurut orang nomor satu di Kotamobagu itu, kepentingan strategis untuk mewujudkan perlindungan anak di daerah melalui hubungan baik Eksekutif dan Legislatif diharapkan dapat didalami dalam pembahasan lanjutan Ranperda tersebut.
“Ranperda Tentang Perlindungan Anak ini, merupakan langkah penting dan strategis, serta bentuk komitmen kita semua dalam rangka mewujudkan Perlindungan, Pemenuhan Hak Anak, dan Tumbuh Kembang Anak yang Optimal di daerah ini. Untuk itu, saya atas nama Pihak Eksekutif, menyatakan Menerima Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pelindugan Anak yang disampaikan pihak Legislatif, untuk dibahas ke tingkat selanjutnya,” tutup Walikota.
Rapat Paripurna DPRD Kota Kotamobagu yang dipimpin Ketua DPRD Kota Kotamobagu, Adrianus Mokoginta, S.E., juga dihadiri Wakil Ketua DPRD Kota Kotamobagu, Jusran Deby Mokolanot, S.Ag., M.Si., Wakil Ketua DPRD Kota Kotamobagu, Ahmad Sabir, S.E., para Anggota DPRD Kota Kotamobagu, Perwakilan Forkopimda, para Asisten, para Pimpinan Perangkat Daerah serta Pejabat dilingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu.







