Kinalang.news, Boltim – Warga Desa Atoga, Kecamatan Motongkad, Bolaang Mongondow Timur (Boltim) mulai mengeluhkan kebijakan Penjabat Sementara (PJs) Kepala Desa atau Sangadi Rahmat Mokoagow atas perkerjaan program Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2025. Warga mengeluh, PJs Sangadi Atoga tanpa musyawarah merubah kebijakan program yang sudah diputuskan bersama dalam rapat penetapan APBDes 2025.
Kebijakan yang dibuat sepihak oleh PJs Sangadi Rahmat Mokoagow, tanpa melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setampat menimbulkan keluh kesah warga. Pasalnya, program yang menjadi skala priorias mendaari usulan pembangunan Dana Desa Tahun 2025, Talud penanggulan Rumah Warga disulap PJs Sangadi Atoga secara diam – diam.
Sebagaimana pernyataan Ketua BPD Atoga Irawan Mamonto, membenarkan adanya keluhan warga yang merasa keberatan terkait kegiatan pembangunan pekerjaan Talud yang disinyalir tidak transparan terhadap mayarakat.
“Kami menerima keluhan warga yang menuntut hasil pembahasan APBDes 2025 saat ditetapkan sebelumnya, tidak seuai dengan yang terealisasi. PJs Sangadi merubah pekerjaan pada titik yang berbeda dengan usulan prioritas setelah penetapan APBDes 2025,” jelas Irawan.
Ia menjelaskan, hasil musyawarah tersebut diputuskan bersama dengan PJs Sangadi sebelum adanya pergantian Perangkat Desa bar. Namun disayangkan, kebijkan PJs Sangadi merubah sasaran pekerjaan yang tidak masuk skala prioritas dinilai tidak sesuai peruntukan.
“Yang masuk prioritas harusnya penanggulan rumah warga, itu sudah ditetapkan. Tapi diganti dengan pengerjaan Talud, yang tidak masuk dalam pembahasan APBDes. Berdasarkan dengan apa yang telah disampaikan oleh BPD, bahwa yang sebenarnya harus dibangun adalah Talud yang ada di salah satu rumah warga yaitu di belakang rumah Bapak Manap Potabuga, karena itu secara prioritas memang layak untuk dibangun dan telah dibahas serta ditetapkan dalam APBDes pada bulan januari 2025 lalu,” jelasnya.
Kenyataannya kata Irawan, penkerjaan talud penahan tebing yang beresiko terhadap rumah warga justru diabaikan dengan kebijakan PJs Kepala Desa yang salah sasaran. Hal ini menimbulkan kekecewaan BPD sebagai bagian dalam penentuan Program APBDes yang mengakomodir prioritas usulan masyarakat.
Parahnya lagi, BPD menyoroti tidak adanya papan informasi dalam proses pembangunan Talud tersebut. Warga mempertanyakn bentuk transparan PJs Kepala Desa atau Sangadi yang dianggap seenaknya merubah kebijakan.
“Pemerintah yang sekarang malah membangun talud yang tidak dibahas dalam APBDes. Kalaupun telah dilaksanakan APBDes perubahan, BPD Atoga tidak dilibatkan dalam pembahasan tersebut. Selain itu, dalam pembangunan talud yang sekarang juga tidak ditemukan papan informasi anggaran yang pada dasarnya, sebelum pembangunan dilaksanakan harusnya telah dipasang papan informasi atau papan proyek,” tegas Irawan.
Dirinya menambahkan, pihak BPD tidak mempermasalahkan Talud yang di bangun saat ini karena terdapat pemukiman warga sekitar lokasi talud yang dikerjakan saat ini. Hanya saja, kebijkan Pj sasngadi yang tidak dalam bentuk mufakat mengabaikan usulan warag sebelumnya.
“Seharusnya, tidak masalah jika talud yang sekarang dilaksanakan, karena disana juga terdapat rumah penduduk yang berpotensi juga untuk dibuatkan talud. Asalkan ikut regulasinya. Harus dibahas dalam APBDes dulu, bukan dirubah secara diam – diam tanpa melibatkan BPD dan masyarakat,” imbuhnya.







