Kinalang.news, Boltim – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Idumun, Kecamatan Nuangan, Bolaang Mongondow Timur (Boltim) menyoroti Surat Keputusan (SK) Kepala Desa atau Sangadi terkait pencopotan perangkat desa dengan tidak hormat. Keputusan Sangadi mencopot perangkat desa tersebut dianggap sangat keliru oleh BPD Desa Idumun karena penerbitan SK terkesan main – main dan tidak mendasar.
Sebagaimana tanggapan Ketua BPD Desa Idumun Santo Modeong, bahwa salah satu Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) BPD yaitu mengawasi kinerja Kepala Desa. Sehingga pendapat Santo, pencopotan perangkat desa di Idumun banyak kejanggalan pada SK pemberhentian enam perangkat desa yang bertanda tangan Sangadi atau Kepala Desa.
“Maka dengan ini BPD menanggapi perihal SK pemberhentian Aparat Desa Idumun, bahwa Sangadi menyerahkan salinan SK pemberhentian aparat desa tertanggal 31 Maret kepada BPD melalui perangkat desa. Dan setelah dicermati, SK tersebut terdapat kesalahan beberapa redaksi yang tidak sesuai. Dan setelah mendapat Sangadi mengeluarkan SK kedua atau yang diperbaiki,” ungkap Modeong.
Menurut Santo, SK yang diterbitkan tersebut tidak menyertakan surat permohonan rekomendasi pemberhentian perangkat desa kepada Camat Nuangan, sebaliknya tidak disertai surat rekomendasi Camat.
Berita terkait: https://kinalang.news/enam-perangkat-desa-idumun-dicopot/
“Yang jadi persoalan dalam SK yang di terbitkan tidak menyertakan surat permohonan rekomendasi pemberhentian perangkat desa kepada Camat Nuangan dan juga tidak menyertakan surat rekomendasi Camat Nuangan. Pada SK pertama tidak di cantumkan diktum yang seharusnya di cantumkan pada rekomendasi Camat bahwa, apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam penerbitan rekomendasi maka akan di adakan perbaikan,” jelasnya.
Mirisnya lagi kata Santo, pihak BPD tidak melihat secara langsung surat menyurat yang seharusnya menjadi mekanisme tersebut. Bahkan tidak menerima lagi salinan SK kedua (Perbaikan). “Tanpa diktum tersebut Sangadi kembali menerbitkan SK kedua sebagai perbaikan dan tidak mencabut SK yang pertama karna tidak tercantum dalam SK kedua. Miris, BPD tidak lagi menerima salinan SK kedua. Sehingga menurut kami, penerbitan SK pemberhentian Aparat Desa Idumun penuh dengan kejanggalan,” tegasnya.
“Terkait dengan statement bahwa pemberhentian Aparat Desa atau Perangkat Desa sudah sesuai prosedur perlu di cermati. Bahwa menurut kami, ini jelas unsur politisasi karena hanya diberlakukan sepihak dengan klaim sudah sesuai prosedur,” sambungnya.
Tanggapan lainnya juga datang dari Wakil Ketua BPD Desa Idumun, Sartawi Mamonto. Baginya, pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa merupakan hak Kepala Desa yang harus mengutamakan Prosedur.
“Jadi terkait pergantian aparat bagi saya sebagai BPD tidak masalah karena itu haknya Sangadi. Namun dalam hal ini, kami sebagai BPD sebagai penampung dan penyalur aspirasi masyarakat, dan yan paling penting sebagai pengawas kinerja nya Sangadi, tentu mengkritisi keputusan Sangadi dalam hal pemberhentian aparat yang ada,” ujarnya.
Seusai surat pemberhentian yang diterima kata Mamonto, sangat keliru dengan berapa poin tidak pada tahapan dan jalur mekanisme nya.
Baca juga: https://kinalang.news/kemendagri-keluarkan-surat-tanggapan-atas-aduan-perangkat-desa/
“Yang pertama tidak melampirkan surat permohonan Sangadi kepada Camat untuk pemberhentian, kedua tidak melampirkan rekomendasi Camat. Yang ketiga jika terlibat dalam politik praktis tentu ada surat teguran dari Panwaslu yang dilampirkan, poin keempat ada beberapa nomor SK yang sama. Terakhir kelima, ada dua SK pemberhentian dengan alasan perbaikan, namun tidak mencabut keabsahan SK pemberhentian yang pertama. Dan masih masih ada poin – poin yang sementara kami pelajari,” terang Mamonto.
“Pemberhentian biasa itu karena memang hak Sangadi, kami tidak membela aparat, hanya mengawasi kinerja Sangadi, apakah sesuai regulasi atau tidak? Dan paling penting Sangadi pelajari dulu Undang – undang dan Permendagri, terkait pengangkatan dan pemberhentian aparat desa,” lanjutnya.
Alasan pemberhentian perangkat desa yang terlampir dalam SK menurut Sartawi, tidak tepat serta tidak beserta bukti autentik. “Terkait pemberhentian Sekdes, tertulis menyalah gunakan wewenang. Namun tidak di muat penyalahgunaan bentuk apa? Jika memang sekdes menyala gunakan wewenang apa buktinya dan tidak ada surat peringatan Sangadi kepada Sekdes,” tegasnya.
Pernyataan tegas juga datang dari Salah satu Anggota BPD Desa Idumun Bobby Paputungan. Ia menanggapi keputusan Sangadi dinilai menyalah gunakan prosedur serta tidak merangkul.
“Terkait SK pemberhentian tentu itu haknya Sangadi. Kami BPD tidak mengintervensi. Namun, sebagai mitra Sangadi saya selaku anggota sedikit menyesalkan keputusan Sangadi atas pergantian enam perangkat desa yang menurut saya terlalu tergesa – gesa,” kata Bobby.
“Karena yang pertama, kita baru saja selesai Pilkada, seharusnya sangadi lebih fokus untuk kembali merangkul masyarakat yang sampai saat ini masih terkotak-kotak. Kedua ini masih suasana Idul Fitri, seharusnya hubungan silaturahmi ini jangan dinodai dengan keputusan keputusan yang negatif yang dapat merusak tali silaturahmi. Kemudian yang ketiga BPD dan Pemdes (Pemerintah Desa) sedang merencanakan perubahan APBDes, dimana kita harus melakukan perubahan yang di sesuaikan dengan visi – misi Bupati dan Wakil Bupati terpilih. Hal – hal demikian yang harusnya di pikirkan oleh Pemdes dibandingkan dengan mengambil keputusan yang hanya dapat membuat keresahan di tengah – tengah masyarakat,” tutur Bobby tegas.







