Enam Perangkat Desa Idumun Dicopot Karena Pilkada

pemberhentian perangkat desa
Kinalang.news

Kinalang.news, Boltim –  Enam Perangkat Desa di Desa Idumun, Kecamatan Nuangan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) dicopot karena Pilkada. Pemberhentian Perangkat Desa di Desa Idumun dilakukan dengan alasan perbedaan sikap politik pada Pilkada 2024 lalu, dimana sejumlah perangkat desa tersebut tidak mendukung pasangan calon Bupati terpilih, Oskar Manoppo dan Argo Sumaiku.

Kabar pergantian Perangkat Desa  tengah bergulir di masyarakat. Namun belum terkonfirmasi jika pemberhentian tersebut atas perintah Bupati atau Wakil Bupati Boltim.

Surat Keputusan (SK) Kepala Desa pada 3 April 2024, memberhentikan Perangkat Desa mulai dari Sekertaris Desa, Tiga Kepala Urusan dan Dua Kepala Dusun di Desa Idumun.

SK pemberhentian yang memuat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 83 Tahun 2015 atas perubahan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa hingga Undang – undang Nomor 06 Tahun 2024 dan ketentuan lainnya, terlampir dalam SK Pemberhentian perangkat tersebut.

Adapun mekanisme pemberhentian perangkat desa Kepala Desa atau Sangadi wajib berkonsultasi dengan Camat. Sangadi melakukan konsultasi secara tertulis kepada Camat disertai dokumen pendukung dan Camat membatalkan keputusan kepala desa terkait pemberhentian perangkat desa jika tidak melakukan konsultasi.

Baca Juga :  PT ASA Terima Penghargaan di HUT ke-18 Boltim

Persyaratan pemberhentian perangkat desa diantaranya, Meninggal dunia, Permintaan sendiri, Usia telah genap 60 tahun, Terpidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun, Berhalangan tetap, Tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat desa, Melanggar larangan sebagai perangkat desa.

Namun demikian, SK pemberhentian perangkat desa Kepala Urusan Perencanaan Desa Idumun Wanti Potabuga, terdapat kekeliruan. Dalam SK dinyatakan bersangkutan dilarang sebagai perangkat desa karena ikut dan terlibat dalam kampanye Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada).

Sementara yang bersangkutan sendiri merupakan Badan Adhoc di Bawaslu Boltim yang bertugas sebagai Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD).

Saat dikonfirmasi, Wanti Potabuga membenarkan bahwasanya dia adalah PKD Desa Idumun. Mengenai pemberhentian tersebut, Wanti mengaku tidak merasa kaget. Karena menurutnya, kabar pergantian terhadapnya dan rekan perangkat desa yang lain sudah terdengar semenjak Bupati dan Wakil Bupati Boltim dilantik.

Baca Juga :  PT ASA Terima Penghargaan di HUT ke-18 Boltim

“Iya, saya PKD. Tapi memang saya sudah mendengar kabar soal pergantian saya dan beberapa perangkat desa dari waktu pelantikan Bupati dan Wakil Bupati, kabar itu sudah jadi perbincangan di tim sukses pasangan calon Oppo-Argo,” ungkapnya.

Soal kinerja sebagai perangkat desa Wanti juga menyatakan telah bekerja dengan baik dan semaksimal mungkin selama menjadi bagian dari pemerintah desa. Ia pun menyampaikan terimakasih kepada semua pihak.

“Terimakasih kepada masyarakat telah percaya kepada kami sebagai bagian dari Pemerintah,” ucapnya.

Terpisah Penjabat sementara (PJs) Sangadi Desa Seni Mamonto S.Pd, saat dimintai tanggapan, menyatakan SK pemberhentian tersebut telah di tanda tangani sesuai perintah Camat.

“Jadi semua SK yang dikeluarkan itu sudah perintah atasan dalam hal ini Pak Camat,” ujarnya.

Namun mengutip pernyataannya, Sangadi sempat menyebutkan keterkaitan Kordes. Lebih jelasnya Sangadi menyatakan Kordes dimaksud adalah Tim Pemenangan.

“Itu semua tentunya dari Kordes dari Desa, mungkin Kordes Tim Pemenangan, tapi yang memerintahkan itu Camat,” bebernya.

Baca Juga :  PT ASA Terima Penghargaan di HUT ke-18 Boltim

“Intinya saya hanya melaksanakan apa perintah atasan. Itupun sudah menjelang berapa bulan ini sudah diperintahkan tapi belum dilaksanakan. Nanti setelah puasa ini baru terpaksa saya tanda tangan. Karna itu perintah atasan jadi saya laksanakan. Menurut informasi se Kecamatan Nuangan kata Camat suda harus,” jelasnya.

Disinggung mengenai perintah atasan dalam hal ini Bupati dan Wakil Bupati, Seni mengatakan belum tahu pasti ada tidaknya perintah tersebut.

“Saya rasa kalau langsung dari Bupati dan Wakil Bupati itu kita tidak tahu. Mungkin dari atasan tentunya Camat dengar perintah dari atas kemudian perintah ke kita di Desa – desa,” kata Seni.

Penegasan Sangadi Idumun atas SK pemberhentian tersebut lagi – lagi hanya berdasarkan perintah atasan. Dikaitkan dengan alasan pemberhentian salah satu perangkat yang bertugas sebagai Panwaslu Desa dan dinilai terlibat Politik praktis tidak ditanggapi sebagaimana mestinya.

“Pokonya kalau dari saya, apa yang Camat perintahkan, itu yang saya laksanakan,” tegas Mamonto.

Pos terkait