PPDI Sulut Seriusi Persoalan Pemberhentian Perangkat Desa Secara Inprosedural di Boltim

Kinalang.News, Manado – Proses pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa (Perades) secara sepihak oleh Sangadi yang terjadi di Desa Loyow Kecamatan Nuangan dan Desa Atoga Timur Kecamatan Motongkad, bahkan jauh sebelumnya di Desa Bongkudai Kecamatan Mooat, di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), terus berproses.

Dimasa darurat kesehatan nasional akibat Pandemi Covid-19, sangat disesalkan terjadinya tindakan arogansi seorang Pembina dan pengayom Perades dan berimbas pada seorang warga Negara yang seharusnya berhak diperlakukan sama dimata hukum dan keadilan di NKRI; kini harus kehilangan pekerjaan dan pendapatannya.

Seorang Perades aktif apabila diberhentikan tanpa kesalahan dengan tanpa pembinaan serta Surat Peringatan bahkan tanpa SK pemberhentian, apalagi dengan terang-terangan diintimidasi, hal ini disebut penyalahgunaan kewenangan, dan dianggap sama sekali tidak mengindahkan mekanisme peraturan perundang – undangan. Yang berlaku.

Terkait persoalan tindakan merampas hak dan kesejahteraan perades secara arogan, Ketua Dewan Pengurus Nasional Persatuan Perangkat Desa Indonesia (DPN.PPDI) Widhi Hartono,SE.SH.S.Sos lewat Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Sulawesi Utara (Sulut) tak hanya diam dan langsung menyikapi hal ini.

Berangkat dari berbagai persoalan di sejumlah Desa di Boltim, berkenaan dengan pemecatan atau pemberhentian dan pengangkatan secara inprosedural pada perades yang menjabat berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala Desa atau Sangadi, hal ini menjadi perhatian khusus PPDI.

Mendasar dari aduan perades atas persoalan yang sudah ditinjau langsung oleh Felix H. mantiri,SE selaku Ketua Umum DPW PPDI Sulut bersama tim ke desa dimaksud, maka PPDI telah mengantongi sejumlah data berkaitan dengan kebijakan ekstrim para Sangadi di beberapa Desa terkait, termasuk dengan tidak adanya SK yang memberhentikan Perades dimaksud, adalah suatu masalah besar bisa berujung ke rana hukum,

Menariknya dari sejumlah Perades yang diberhentikan tersebut, ada beberapa petinggi DPW PPDI Sulut asal Boltim, termasuk satu diantaranya yakni Hengky Turangan selaku Ketua.2 Bidang Pengembangan dan Pembinaan SDM; yang sebelumnya bertugas sebagai Perades di Desa Atoga Timur.

Rapat Koordinasi DPW PPDI bersama DPD PPDI Beberapa Waktu Lalu di Kecamatan Mooat

Ketua DPW PPDI Sulut, melalui Ketua 4 Bidang Kemitraan, Komunikasi dan Humas, Jackson S. Muaya saat melakukan Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Boltim di Kecamatan Mooat beberapa waktu yang lal, menjelaskan persoalan Perades di Boltim mendapat tanggapan khusus Ketua Umum DPN PPDI,

Baca Juga :  PT ASA Terima Penghargaan di HUT ke-18 Boltim

Seperti penuturan Muaya, Ketua UMum DPN PPDI sangat terkejut dan berkali – kali menyatakan bahwa suatu hal yang diluar dugaan dimana Surat dari Kemendagri RI, bisa diabaikan oleh seorang Kepala Desa atau Sangadi. Beliau akan meminta bantuan konsultasi hukum dari bidang advokasi DPN PPDI sekaligus akan meminta Saksi Ahli dari Kemendagri berkenaan akan hal ini jika di PTUN kan.

”Jelas, Pak Menteri Dalam Negeri RI melalui Pak Dirjen Bina Pemerintahan Desa, sudah meninstrusikan untuk memperhatikan keluhan Perangkat Desa, bisanya Kepala Desa mengganti instruksi isi surat dimaksud dengan memberhentikan Perangkat Desa dimaksud?,” tanggapan Pimpinan tertinggi DPN PPDI.

Lanjut Muaya, pemberhentian yang mendasar pada SK Sangadi Atoga Timur, Hengky Turangan diberhentikan karena dianggap melanggar kode etik Pemerintahan Desa setempat dan telah melecehkan kapasitas Bupati Boltim. Namun sebaliknya, Ketua Umum DPW PPDI SUlut setelah melihat dan membaca arsip surat yang dilayangkan tersebut jelas bertujuan untuk menyuarakan aspirasi seluruh Perangkat Desa yang diberhentikan.

“Setelah membaca arsip Surat keluhan ke Kementerian terkait, pada sebenarnya hal tersebut beliau dalam kapasitas menyuarakan aspirasi semua Perangkat Desa yang diberhentikan. Jika tidak ada ancaman atas hak dan kesejahteraan Perades tersebut dan mana jika keluhan mereka didengar oleh Bupati Bolaang Mongondow Timur, mungkin Surat tersebut tak ada.” tandas Hartono lewat Humas DPW PPDI Sulut.

Jackson menyatakan Ketua Umum PPDI Sulut, baik atas pengaduan langsung persoalan nasib Perades di sejumlah Desa di Boltim, dan sesuai data yang berhasil dikantongi, maka pimpinan DPW PPDI Sulut sudah ditugaskan untuk meminta klarifikasi Kepala Desa Atoga Timur Kecamatan Motongkad berkaitan tidak di indah kannya surat Kemendagri. Jika diabaikan, maka DPN PPDI tidak main-main dan kembali akan bersama kuasa hukumnya untuk mengajukan gugatan melalui PTUN seperti halnya terjadi di Kabupaten Indramayu dimana Hakim PTUN memenangkan pihak DPN PPDI.
.
“DPN PPDI bukanlah musuh pemangku jabatan tetapi adalah mitra binaan dari Kepala Daerah demi majunya desa dan dalam meningkatkan pelayanan masyarakat, jika hal ini benar adalah sebuah kesalahan dan tidak ditindak lanjuti dengan memperbaiki kesalahan dengan pembinaan dari Kepala Desa kepada perades dimaksud,” tegasnya Mantiri seperti dituturkan Muaya..

Baca Juga :  PT ASA Terima Penghargaan di HUT ke-18 Boltim

DPN PPDI, jika tidak ada penyelesaian atas aduan ini, akan membawa masalah ini ke rana hukum, dengan meminta saksi ahli dari Kemendagri RI yaitu memohon perlindungan institusi dalam hal ini Ditjen BPD Kemendagri RI sebagaimana pesan Dirjen BPD Kemendagri RI, bahwa untuk melindungi Perades di NKRI yang teraniaya oleh arogansi tak berdasar dari pemangku jabatan, siap membantu DPN PPDI sesuai kewenagnanya.

Secara terpisah ketika dihubungi lewat ponsel, Mantiri menyesalkan terjadinya hal ini, Felix sendiri berpendapat bahwa untuk menjadi seorang perades memang menjanjikan namun hal ini tidak diukur semata-mata hanya sekedar materi yang akan diterima, tetapi lebih cenderung merupakan tanggung jawab diri dan untuk pengabdian dalam pelayanan. Sehingga, masyarakat yang ingin menjadi perades dapat dikatakan pula adalah suatu hal yang mulia yakni sebagai bentuk keinginan seorang warga negara yang ingin ikut membela NKRI sebagai abdi negara dan abdi masyarakat,

“Benar Ketua Umum DPN PPDI telah menyikapi hal ini dan meminta kami untuk mencari klarifikasi dan memberikan laporannya untuk diseriusi dan di tindak lanjuti,” kata Mantiri.

Akhir-akhir ini tambahnya proses pengangkatan dan pemberhentian perades yang terjadi di Kabupaten/Kota diberbagai wilayah, pada umumnya tidak lagi terfokus pada penilaian kinerja sebagai tanggung jawab pejabat penilai kepada Perades yang dinilai, melainkan proses pengangkatan dan pemberhentian Perades lebih mengarah ke penekanan suka tidak suka seorang pejabat yang mana hal ini tidak menambah manfaat atau nilai tambah perkembangan desa dan jalannya roda pemerintahan di desa.

“Pemberhentian Perangkat Desa sudah gagal focus dan tidak lagi melihat loyalitas bahkan kinerja kerja perades melainkan lebih cenderung kearah penekanan dan sanksi atau jauh dari kata penghargaan, dimana sangatlah tidak etis apabila seorang perades diperlakukan tidak adil dan tidak nyaman, saat sudah bekerja dengan baik, loyal sesuai tupoksi dalam membantu tugas Kepala Desa menjalankan roda pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan,” jelasnya.

Perlakuan ini sudah menjadi warning PPDI sebagai bentuk tindakan ketidak nyamanan atas hak asasi, hak kesejahteraan dan kenyamanan kerja para perades yang kreatif, loyal dan masih usia produktif,. Berkenaan pengangkatan dan pemberhentian perades yang tidak sesuai mekanisme, DPN PPDI tidak akan mentolerir dan akan membawa hal ini ke rana hukum, karena semua hal harus dipertimbangkan matang-matang apalagi hal ini erat kaitannya dengan peningkatan kualitas pelayanan masyarakat dan pembangunan desa. dan pendapatan ekonom seseorang.

Baca Juga :  PT ASA Terima Penghargaan di HUT ke-18 Boltim

“Bukti yang masuk sedang dikaji berkenaan alasan utama Kepala Desa menjadikan hal tersebut sebagai dasar pemberhentian perangkat desa,” kata Mantiri.

Sambungnya, Pimpinan DPN PPDI menyatakan bahwa Negara sudah mengatur Regulasi tentang perades untuk melindungi pun memberi sanksi bagi perades dalam melaksanakan atau melalaikan tugas, sehingga apabila terjadi hal seperti di atas yang diluar mekanisme, hal itu jelas dianggap arogansi terang-terangan yang sengaja atau tidak disengaja dan sama sekali tidak mengindahkan instruksi Kepala Negara berkenaan dengan perluasan kerja bagi masyarakat desa agar tidak perlu ke kota dan diarahkan untuk peningkatan mutu kualitas SDM, apalagi saat ini peran perades saat ini sangat dibutuhkan untuk menunjang program pembangunan nasional, membangun NKRI dari Desa.

”Apabila proses pengangkatan dan pemberhentian perades dilaksanakan sesuai mekanisme, maka itu namanya kewenangan Kepala Desa tapi jika tidak, itulah arogansi dan adalah bentuk pembangkang atas peraturan perundang-undangan yang berlaku” kata Mantiri.

Ia menyatakan atas instruksi Ketua Umum DPN PPDI, maka pihaknya akan segera menyikapi masalah pemberhentian Perades, dimana saat ini dengan bukti yang ada, beliau sudah meminta Sekretaris Umum DPW PPDI Sulut melalui Ketua.1 Bidang Hukum mempelajari bukti yang ada, dan di meminta Surat Keputusan (SK) Pengangkatan, Surat Pemberitahuan Teguran (SPT) Satu sampai ketiga dan SK Pemberhentian Perades, bahkan Surat ke Instansi dan jawaban,

“ Saya meminta agar para perades yang diberhentikan untuk sabar dan lebih berhati-hati mengeluarkan statement baik ke publik secara langsung maupun melalui Media Sosial atau Media online.”Jika ada statement tentang masalah ini, mohon diinformasikan dan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Pimpinan DPW PPDI Sulut,” kata Mantiri.

Penegasan tersebut, dimaksudkan agar pengurus atau Perades tidak salah melangkah atau salah berkata dan atau salah megambil sikap, dimana beliau meminta semua harus dibawah koordinasi agar tidak terjebak dalam hal yang kita sendiri tak bisa selesaikan.

Sumber: Humas PPDI, Editor: Ryan Mokodompit

Pos terkait