Pendaftaran Pasangan Calon Pilkada Boltim, Parpol Non-Parlemen Bisa Mengusung

KinalangNews, BOLTIM – Penyesuaian Peraturan KPU (PKPU) atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) hasil Revisi Undang – undang (RUU) Pilkada memberi peluang bagi Partai Politik (Parpol) peserta Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024.

Sebagaimana PKPU Nomor 10 Tentang Perubahan PKPU Nomor 8 mengatur tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.

Menyusul keputusan KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Nomor 459 Tahun 2024 mengenai penetapan syarat sepuluh persen minimal suara sah Partai Politik atau Partai Politik Gabungan peserta Pemilu 2024 untuk mengajukan Pasangan Calon.

Dengan demikian Parpol Non-Parlemen dalam bentuk kualisi bisa mengusung pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Boltim Pilkada 2024 mendatang.

Baca Juga :  PT ASA Terima Penghargaan di HUT ke-18 Boltim

Ketua KPU Boltim Rusmin Mamonto kepada KinalangNews menyatakan capaian suara sah pengguna hak pilih Partai Politik yang tidak memiliki kursi DPRD memungkin syarat PKPU.

“Bisa. Kalau digabung PKB, Golkar dan partai peserta Pemilu lainnya mencapai syarat minimum mengusung. Sepuluh persen dari suara sah untuk Boltim diangka 5182 kantong suara,” ungkapnya, Senin (26/08/2024).

Lanjut Rusmin, KPU baru menerima hasil konsultasi dua nama pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati. “Sementara baru dua pasangan calon yang konsultasi, itu dari partai pengusung,” ujarnya.

Pendaftaran pasangan calon terjadwal pada Selasa 26 Agustus 2024. Jadwal pendaftaran diagendakan tiga hari di Balai Pertemuan Umum (BPU) Tutuyan.

“Ini kami sedang melakukan berbagai persiapan – persiapan untuk pelaksanaan pendaftaran pasangan calon di lokasi,” tutupnya.

Penulis/Editor : Ryan Mokodompit
Baca Juga :  PT ASA Terima Penghargaan di HUT ke-18 Boltim

Pos terkait