Kinalang.news, Kotamobagu – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu kembali mengeluarkan kebijakan resmi mengenai penghapusan denda administrasi bagi masyarakat. Denda tersebut merupakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor Pedesaan dan Perkotaan di Wilayah Kota setempat.
Hal ini pun mengemas kabar gembira terhadap Masyarakat Kotamobagu melalui program keringanan kewajiban membayar pajak oleh Pemkot Kotamobagu. Dengan demikian, wajib pajak bebas melunasi pajak tanpa hitungan denda sepersen pun hingga 31 Desember 2025 akan datang.
Kebijakan Pemkot ini pun dituangkan dalam Surat Keputusan Walikota Kotamobagu Nomor 4/BPKD/SK.WK/55/2025 melalui Badan Pengelola Keuangan Keuangan Daerah (BPKD) Kotamobagu yang dirilis pada 15 September 2025.
Demikian disampaikan juga Kepala BPKD Pra Sugiarto Hadi Yunus, SP, ME. Menurutnya, ini kesempatan bagi masyarakat baik masyarakat melakukan pembayaran PBB.
“Pemerintah Daerah Kota Kotamobagu memberikan kesempatan kepada seluruh Wajib Pajak di Kota Kotamobagu, untuk melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan tanpa dikenakan denda Administrasi,” ujar Pra Sugiarto.
Ia menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk perhatian pemerintah daerah dalam meringankan beban ekonomi masyarakat, sekaligus sebagai langkah strategis untuk meningkatkan kesadaran pajak.
“Penghapusan Denda Administrasi PBB ini, merupakan bentuk perhatian Pemerintah Daerah Kota Kotamobagu dalam meringankan beban masyarakat, serta untuk mendorong kesadaran masyarakat dalam melunasi kewajiban pajak. Diharapkan, dengan adanya kebijakan ini, maka kesadaran masyarakat dalam membayar pajak juga akan semakin meningkat,” tambahnya.
Untuk itu, pihak BPKD menghimbau kepada seluruh Wajib Pajak di wilayah Kota Kotamobagu agar memanfaatkan momentum ini sebaik mungkin.
Sekedar informasi, kewajiban PBB merupakan program rutinitas tahunan yang diatur dalam ketentuan berlaku pemerintah terhadap objek pajak. Dimana batas pembayaran secara administratif wajib dibayarkan dalam satu tahun penanganan pemerintah yang ditargetkan.







