Kinalang.news, Kotamobagu – Pengadilan Negeri menjatuhkan hukuman denda terhadap tiga orang pedagang di Kota Kotamobagu yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Senin, 15 September 2025.
Hasil sidang membuktikan para pedagang tersebut melanggar Perda dengan sanksi membayar denda, dengan ancaman penjara jika tidak dibayarkan dalam kurun waktu dua bulan.
“Hukuman denda ini berdasarkan putusan Majelis Hakim pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kotamobagu terhadap tiga perkara pelanggaran Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah,” ungkap Sahaya Mokoginta Kepala SatPol-PP dan Damkar Kota Kotamobagu.
Menurutnya, dalam putusan tersebut, Majelis Hakim memutuskan bahwa ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan Perda dan dijatuhi sanksi pidana denda dengan ancaman kurungan badan sebagai hukuman subsider.
“Majelis Hakim dalam amar putusannya menegaskan bahwa penegakan hukum atas pelanggaran Perda menjadi penting demi meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban pajak dan retribusi daerah. Putusan ini sekaligus menjadi pengingat bagi pihak lain agar mematuhi aturan yang berlaku,” lanjut Sahaya.
Adapun rincian putusan terhadap masing-masing terdakwa sebagai berikut :
- Terdakwa EJ dijatuhi pidana denda sebesar Rp 20 juta. Jika tidak dibayarkan dalam waktu dua bulan, diganti dengan pidana kurungan badan selama 20 hari.
- Terdakwa SL dijatuhi pidana denda sebesar Rp 48 juta. Jika tidak dibayarkan dalam waktu dua bulan, diganti dengan pidana kurungan badan selama 2 bulan.
- Terdakwa BM dijatuhi pidana denda sebesar Rp 12 juta. Jika tidak dibayarkan dalam waktu dua bulan, diganti dengan pidana kurungan badan selama 20 hari.
Sahaya menambahkan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran Perda di wilayah Kota Kotamobagu, sebagai bagian dari upaya menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik serta meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).







