Kinalang.news, Kotamobagu – Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) menempuh jalur hukum adanya dugaan pemalsuan dokumen PT. BFI Multi Finance Cabang Kotamobagu. Pencairan Dana leasing sebesar Rp95 Juta melibatkan oknum Sales dan Kepala Kredit PT. BFI Multi Finance, yang diduga menggunakan kwitansi palsu dengan mengatasnamakan pemilik BPKB yang sah.
Atas perlakuan tersebut, GMPK Kotamobagu menyeriusi dugaan penggelapan dokumen serta pemalsuan kwitansi yang sengaja dilakukan PT.BFI Multi Finance cabang Kotamobagu. Demikian pernyataan tegas Ketua GMPK Kotamobagu, Brayen Sutikno kepada KinalangNews sebagai respon aduan berkaitan persoalan tersebut.
“Hasil konfirmasi Ketum Douglas Pasaribu dan Ketua Sulut Frangky Kumendong, GMPK mengambil langkah serius mengusut tuntas upaya penggelapan dokumen pinjaman leasing yang sengaja diloloskan kepada debitur BFI Multi Finance,” ungkap Brayen.
“Pinjaman kredit leasing berdasarkan kwitansi atas nama kepemilikan yang sah dicairkan sebesar sembilan puluh lima juta,” bebernya.
Brayen menjelaskan, kasus tengah berproses di Polres Kotamobagu. Pihaknya melaporkan dugaan penggelapan dokumen PT. BFI Multi Finance tersebut.
“Saat ini sudah di laporkan ke Polres Kotamobagu, melalui pengaduan Unit II Tipidum Polres Kotamobagu. Dan Kasus ini sementara ditanggani dan didalami oleh Polres Kotamobagu,” jelasnya.
GMPK Kotamobagu juga tambahnya, akan melaporkan kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri Kotamabagu.
“Sebagai tembusan atas laporan aduan masyarakat juga nantinya akan dilaporkan Kepada Kejaksaan Agung, Mabes Polri, Polda Sulut dan KPK-RI, yang nantinya akan berimbas pada kasus-kasus penggelapan kendaraan lainnya jika bila mana di temukan,” tegas Brayen.
Langkah perlindungan GMPK tersebut juga kata Brayen telah bekerjasama dengan Polres dan Pemerintah Kotamobagu saat hari peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) pada Desember 2024 lalu.
“Sudah saatnya pada tahun 2025 ini GMPK Kotamobagu akan seriusi persoalan laporan masyarakat yang sangat meresahkan. Tentu ini dalam Rangka Pencegahan Tindak Pidana Korupsi berdasarkan komitmen bersama Polres Kotamobagu, GMPK dan Pemerintah Kota Kotamobagu pada Hakordia tanggal 9 Desember Tahun 2024 lalu,” ujarnya.







