KPU Boltim Sambut Jadwal Kampanye Rapat Umum Pemilu 2024

KinalangNews, Kotamobagu – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bolaang Mongondow Timur (Boltim) menggelar Sosialisasi dan Rapat Koordinasi (Rakor) menyambut tahapan kampanye akbar atau kampanye rapat umum Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Kegiatan berlangsung di Hotel Sutan Raja Kotamobagu yang dihadiri seluruh perwakilan Partai Politik (Parpol) Peserta Pemilu, Jumat (12/01/2024).

Hadir dalam kegiatan tersebut Bawaslu serta TNI,Polri selaku Lembaga Keamanan dan unsur Pemerintah Daerah yakni Badan Kesbangpol dan SatPol-PP Boltim. Perwakilan unsur pimpinan Bawaslu, Harmoko Mando serta mewakili Kapolres Kabag Ops Polres Boltim, Kompol. I Ketut Mantra dan Kepala Badan Kesbangpol Boltim, Ahmad Alheid S.Hi sekaligus menjadi pemateri tahapan kampanye.

Koordinator Divisi  (Kordiv) Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (SDM) Komisioner KPU Boltim, Ikal Salahe turut didampingi Kordiv Hukum dan Pengawasan, Wardoyo Ilyas dan Kordiv Data dan Perencanaan, Adchilini Abukasim membuka dan memimpin jalan nya kegiatan.

Dalam sambutannya Ikal Salehe mengatakan hingga saat ini KPU Boltim masih menunggu penyesuaian Jadwal pasti mengenai Kampanye Rapat Umum oleh KPU RI. Namun kegiatan Sosialisasi dan Rakor perlu diutamakan karna mengingat dekat nya waktu Pemilu 2024 pada Februari mendatang.

“Kita masih menunggu jadwal kampanye dari KPU RI, apakah kampanye akan dijadwalkan se-Nasional dan design zona nya seperti apa? kita masih menunggu. kemudian rapat pada hari ini kita mendahului, sebelum surat edaran turun minimal hari ini kita sudah ada kesepakatan karna yang tau teritorial kita yah kita sendiri. Misalnya Boltim ada tiga dapil dan salin berkoordinasi bagaimana memitigasi keamanannya,” ujarnya.

Baca Juga :  Ketua DPRD Bolmong Diadukan Terkait Dugaan Lakalantas di Kotobangon

Pada kesempatan yang sama, Kordiv Divisi Hukum dan Pengawasan Wardoyo Ilyas mengatakan bahwa KPU dalam tahapan kampanye merumuskan peraturan dari turunan Undang – undang dan PKPU tentang larangan kampanye.

“Sebelum tanggal 21 di kampanye terbuka Pemilu 2024, KPU telah melaksanakan tahapan kampanye tertutup. Ini sebenarnya tinggal sepuluh hari lagi pelaksanaan kampanye terbuka. Nah, pada tahapan kampanye selanjutnya seluruh Parpol akan menyesuaikan dengan regulasi berdasarkan PKPU 15. Nah, KPU dalam tahapan kampanye memiliki tugas merumuskan peraturan. Jadi ada Undang – undang 07 tentang kampanye ada pasal yang menjelaskan mengenai larangan kampanye, itu pasal 280 ada juga pasal – pasal yang berkaitan,” ungkapnya.

“Nah detailnya ada di PKPU 15, sehingga KPU perlu mensosialisasikan aturan tentang larangan kampanye. Ini pada tahapannya, KPU mengingatkan kepada Parpol peserta Pemilu dan para stakeholder bahwa kampanye itu, peserta tidak boleh melibatkan yang dilarang yaitu melibatkan anak – anak . Peserta kampanye itu hanya Peserta Pemilu, Pengurus Parpol, Tim kampanye dan pemilih. Ada beberapa poin yang mengarah pada aturan berlaku,” jelasnya.

Ikal saat memoderatori kegiatan sosialisasi dan rakoor berkaitan dengan jadwal kampanye menyimpulkan, inti dari kegiatan tersebut berhubungan dengan persiapan tahapan kampanye rapat umum menjadi penting untuk dibahas agar menciptakan kampanye damai dan Pemilu 2024 sukses.

Baca Juga :  PT ASA Terima Penghargaan di HUT ke-18 Boltim

Dalam kesempatan itu juga, Kaban Kesbangpol Boltim Ahmad Alheid memaparkan ilustrasi metode kampanye yang bertujuan menciptakan kampanye damai untuk kesuksesan Pemilu 2024. Sebagai catatan, ia menyampaikan bahwa berbagai hal kampanye bisa menimbulkan konflik, Namun bagaimana Peserta Pemilu bijaksana menjadi bagian dari solusi menciptakan damai dan demokratis.

“Sebagai penutup, sejatinya tujuan kampanye adalah untuk lebih mengenalkan Peserta Pemilu dengan pemilih, dengan harapan dapat menggalang dukungan politik sebanyak mungkin. Namun perlu dipahami, terkadang upaya ini bisa berlebihan dan menimbulkan potensi konflik. Jadi ada beberapa hal yang harus dihindari soal ujaran kebencian, hasutan, provokasi. Secara regulasi sudah diatur untuk mengevaluasi syarat kampanye,” paparnya.

Sementara Kabag Ops, Kompol I Ketut Mantra mewakili Kapolres Boltim pada kesempatan tersebut mengingatkan agar Peserta Pemilu dalam pelaksanaan kampanye nanti wajib memenuhi syarat pengurusan ijin yaitu Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) kampanye Pemilu 2024.

“Saya rasa Peserta Pemilu sudah paham syarat apa yang dibutuhkan dalam kampanye rapat umum. Bisa disepakati bersama bahwa pengajuan STTP kampanye selama tujuh hari dan diberikan toleransi paling lambat tuga hari. Kenapa demikian, agar supaya bisa memitigasi ancaman – ancaman atau kerawanan Pemilu yang dipertimbangkan dalam pengamanan, nanti apa yang dibutuhkan lebih selektif lagi karna lokasi menjadi penentu kesuksesan Pemilu damai. Dari sisi keamanan nya kita bisa menentukan berapa personil yang dilibatkan unsur mana saja yang akan disiapkan,” imbuh Mantra.

Baca Juga :  PT ASA Terima Penghargaan di HUT ke-18 Boltim

Pimpinan Bawaslu Harmoko Mando dikesempatan tersebut menjelaskan kembali mengenai larangan atas keikut sertaan instansi yakni ASN dan Sangadi serta Perangkat Desa sebagaimana yang dilarang dalam aturan serta batas kewenangan Bawaslu mengenai berbagai laporan yang dianggap pelanggaran.

“Hari ini sudah masuk ditahapan kampanye rapat umum, tentunya ada hal – hal yang menjadi starting poin dalam pengawasan kami, apalagi sudah melibatkan mobilisasi masa, terlebih keterlibatan ASN anak – anak yang dilarang dalam kampanye. Tetapi dalam kewenangan kami tidak serta merta untuk membubarkan kampanye yang dilanggar. Namun berdasarkan laporan pengawasan kami di Kecamatan, kami bisa merekomendasikan bentuk punishment ke KPU dan ke pihak Kepolisian untuk tidak memberikan ijin kampanye untuk Parpol melanggar selama beberapa hari. Untuk pelanggaran lain nya juga harus melalui beberapa proses dalam penanganan Bawaslu. Kami harap semua stakeholder bisa menjadi sumber informasi untuk mengawasi Pemilu agar bisa sukses sesuai harapan bersama” tutupnya.

Penulis/Editor : Ryan Mokodompit

Pos terkait