KPU Boltim Kantongi 62.321 Wajib Pilih Dalam Penetapan DPT

BOLTIM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.

Hal tersebut dilaksanakan lewat Rapat Pleno Terbuka Rakapitulasi dan Penetapan DPT pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Utara serta Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boltim, di Sekertariat KPU, Jumat (21/09/2024).

Melalui tahapannya, KPU menetapkan sebanyak 62.321 jumlah DPT untuk berpartisipasi pada Pemilihan 27 November 2024 mendatang.

Ketua KPU Boltim, Rusmin Mamonto, mengungkapkan bahwa penetapan DPT tersebut telah melalui serangkaian proses dan telah sesuai dengan hasil rapat di tingkat paling bawah.

“Penetapan DPT sudah dilakukan dengan akurat dan teliti, melibatkan semua pihak terkait untuk memastikan tidak ada kesalahan dalam data pemilih,” ujar Rusmin.

Baca Juga :  PT ASA Terima Penghargaan di HUT ke-18 Boltim

Dari 62.321 jumlah DPT, pemilih berdasarkan gender masing – masing berjumlah 32.279 pemilih laki-laki dan 30.042 pemilih perempuan untuk 150 TPS di 81 Desa Kanupaten Boltim.

Ketua Divisi Data KPU Boltim, Adchilni Abukasim menambahkan hasil penetapan DPT telah melalui proses validasi di tingkat PPS dan PPK.

Menurut Adchilni, DPS dan DPT sedikit mengalami perubahan. Jumlah DPT turun dari jumlah DPS 62.457 setelan ditetapkan. Hal itu disusul karna kendala teknis dari berbagai faktor yang bersifat umum.

“Misalnya TMS (Tidak Memenuhi Syarat), meninggal dunia, pemilih ganda dan pindah domisili,” ungkap Adchilni.

Sementara lanjut dia, tahapan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) akan dimulai Senin 23 September 2024 hingga 7 hari sebelum pemilihan.

Baca Juga :  PT ASA Terima Penghargaan di HUT ke-18 Boltim

Terkait DPTb, pemilih wajib melaporkan ke PPS, PPK dan KPU Kabupaten atau Kota tempat asal atau tujuan, paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara.

“Yang pasti untuk pemilih pindah itu harus terdaftar di DPT. Kalau tidak terdaftar di DPT tidak bisa kita pindahkan sebagai pemilih ditempat baru,” jelas Adchilni.

Penulis/Editor: Ryan Mokodompit

Pos terkait