Kinalang.news, Kotamobagu – Kota Kotamobagu menjadi pusat pelaksanaan dua program pidana. Program pidana dimaksud antaranya Pidana Kerja Sosial dan Pidana Pelayanan Masyarakat bagi Anak yang disepakati lewat penandatanganan kerja sama Walikota dr. Weny Gaib, SpM, dan Marulye, T.S.T. Simbolon, SH, MH, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas I Manado, pada Rabu, 19 November 2025.
Penandatanganan yang berlangsung di Taman Kesatuan Bangsa, Manado, merupakan bagian dari rangkaian Hari Bhakti Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Keminimipas) Perdana di Tahun 2025. Kesepakatan itu turut disaksikan Forkopimda Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Kepala Daerah se-Sulut, serta jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) perwakilan Sulut.
Kepala Bagian Pemerintahan Kota Kotamobagu, Atmawijaya Damopolii, S.Kom., M.E., menjelaskan bahwa perjanjian ini akan menjadi dasar bagi kedua pihak dalam melaksanakan kolaborasi terkait program pembimbingan bagi anak yang berhadapan dengan hukum.
“Perjanjian Kerja Sama ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi para pihak untuk melaksanakan kerja sama dalam penunjukan lokasi atau tempat pelaksanaan Pidana Kerja Sosial dan Pidana Pelayanan Masyarakat bagi Anak,” ujar Damopolii.
Ia menambahkan bahwa kerja sama ini memiliki tujuan strategis dalam peningkatan kualitas layanan pemasyarakatan.
“Perjanjian Kerja Sama ini bertujuan untuk meningkatkan sinergitas dan kolaborasi dalam penyelenggaraan pembimbingan kemasyarakatan, meningkatkan kualitas layanan pembimbingan kemasyarakatan, serta meningkatkan pelibatan masyarakat dalam penyelenggaraan pembimbingan kemasyarakatan,” tambahnya.
Melalui kerja sama ini, pemerintah daerah diharapkan dapat menyediakan lokasi yang layak untuk pelaksanaan pidana kerja sosial maupun pelayanan masyarakat bagi anak, sesuai dengan prinsip pengayoman dan pemulihan.







