Kinalang.news, Boltim – Ketua Komisi Satu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Wilken Rareho, SH, memastikan pemberhentian Perangkat Desa yang terjadi di Wilayah Timur Totabuan dilakukan tidak melalui prosedur.
Sebagaimana diungkapkan Rareho kepada media ini menyatakan bahwa hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilangsungkan oleh Komisi I DPRD Boltim berapa waktu lalu berkaitan dengan adanya konflik pemberhentian tersebut tidak berlandaskan ketentuan regulasi.
“RDP kemarin dilakukan dalam rangka tugas dan fungsi DPRD secara khusus komisi satu yang membidangi Hukum dan Pemerintahan, melakukan pengawasan berkaitan dengan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, tetapi juga BPD yang ada di Kecamatan Motongkad dan Nuangan,” ungkapnya.
“Kami ingin memastikan bahwa itu dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” sambung Rareho.
Namun kata dia, komisi satu justru menemukan hasil bahwa sebagian besar pemberhentian di Desa tidak mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Pengangkaan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
“Hasil dari DPRD bahwa sebagian besar Desa tidak melakukan sesuai dengan Perda No 2 Tahun 2022 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat,” terangnya.
“Perda sudah sangat jelas mengatur soal pengangkatan dan pemberhentian,” tambah Anggota Legislatif Daerah Pemilihan Motongkad, Nuangan itu.
Wilken juga mengatakan Komisi Satu menggaris bawahi syarat pengangkatan perangkat desa. Hal ini memungkinkan Kepala Desa atau Sangadi telah melakukan rekrutmen tanpa penjaringan serta tidak mematuhi persyaratan.
“Kami mengaris bawahi secara khusus dalam hal pengangkatan, berkaitan dengan syarat. Yang pertama berijazah SMA atau sederajat. Usia minimal 20 tahun dan maksimal 42 tahun saat mendaftar atau diangkat sebagai perangkat desa dan untuk Sekretaris Desa harus tau mengopersikan Komputer,” sentil Politisi PDIP itu.
Ia pun menegaskan Pemerintah Desa dalam hal ini Sangadi perlu evaluasi dan meninjau kembali Surat Keputusan (SK) pemberhentian.
“Sehingga, Komisi I memandang bahwa perlu di evaluasi dan di tinjau kembali terkait SK yang dikeluarkan oleh Sangadi, untuk diperbaiki dalam hal ini melaksanakan sesuai dengan prosedur perundang – undangan yang berlaku,” tegasnya.







