Kinalang. News, Bolaang Mongodow Utara- Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Bolaang Mondondow Utara (Bolmut) telah menetapkan besaran Zakat Fitrah, Infaq dan Sedekah tahun 1443 H/ 2022 M untuk wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) pada, Kamis (7/4/2022) di Kantor Kemenag Bolmut.
dilansir dari laman Kanwil Kemenag Prov Sulut , penetapan tersebut dilakukan melalui rapat antara Kantor Kementerian Agama Bolmut, Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemda Bolmut, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Majelis Ulama Indonesia (MUI), Pemerintah Kecamatan dan Kantor Urusan Agama (KUA) se-Kabupaten Bolmut serta dihadiri oleh Ormas Islam Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, dan Pengurus Hari Besar Islam (PHBI).
Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Kemenag Bolmut, Idrus Sante, S.Ag, M.Pd didampingi Kepala Bagian Kesra Pemda Bolmut, Syarif Monti, S.Pd.
Dalam rapat tersebut ada dua yang disepakati kategori dan klasifikasi nominalisasi sesuai jenis beras yang lazim digunakan oleh warga Bolaang Mongondow Utara.
Masing-masing yaitu, kategori level 1 (Beras Maros, dan sejenisnya) harga Rp. 11.000 per kg. dengan besaran 1 Sha` (2,5 Kg) yang dikonversi ke nominal rupiah sebesar Rp. 27.500 per jiwa.
Kategori level 2, (Beras Ciheran, Lolombi dan sejenisnya) harga Rp. 10.000 per kg dengan besaran 1 Sha` (2,5 kg) konversi senilai Rp. 25.000 per jiwa.
Kepala penyelenggara Zakat Wakaf, Lily Korniaty, M,Pd mengatakan pemilihan jenis beras sesuai koordinasi dengan Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Perindagkop) Kabupaten Bolmut berdasarkan jenis beras yang lazim dikonsumsi di Kabupaten Bolmut.
Kepala Kantor mengatakan, meski Zakat Fitrah dapat dikonversi dalam bentuk rupiah, akan tetapi diharapkan dapat ditunaikan menggunakan bahan makanan pokok sesuai tuntunan Sunnah.
“Agar zakat fitrah hendaknya ditunaikan dengan bahan pokok makanan sebagaimana petunjuk Rasulullah SAW”, jelasnya.
Adapun besaran Infaq per kepala Keluarga masih sama dengan sebelumnya, yakni sebesar Rp. 25.000 per KK.
Hasil keputusan bersama tersebut akan dituangkan dalam bentuk Surat Keputusan (SK) Kepala Kantor Kemenag Bolmut yang segera diedarkan setelah adanya rapat penetapan ini. (*)