Kinalang.news, Kotamobagu – Tindaklanjut putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap atas poin – poin putusan Mahkamah Agung (MA) soal Pemilihan Ulang (PU) Kepala Desa (Kades) Moyag Tampoan, Kecamatan Kotamobagu Timur, Pemerintah Kota Kotamobagu melakukan konsultasi ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut).
Sebagaimana penugasan Walikota dan Wakil Walikota Kotamobagu, dr. Weny Gaib, SpM dan Rendy Virgiawan Mangkat, SH, MH, melalui Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, agar segera menempuh solusi ke Pemprov Sulut.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 12/G/2023/PTUN.MDO jo 71/B/2023/PT.TUN.MDO jo 138 PK/TUN/2024, yang memerintahkan Pemilihan Ulang Sangadi (Kepala Desa) Desa Moyag Tampoan.
Dalam agenda tersebut Pemerintah Kotamobagu mengajukan tiga poin penting terkait pelaksanaan putusan Mahkamah Agung. Menyampaikan tindak lanjut atas Surat Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 100.3.5.3/5590/BPD, tentang tanggapan dan pelaksanaan putusan PTUN.
Surat tersebut ditujukan kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara agar memerintahkan Pemerintah Kota Kotamobagu melaksanakan putusan PTUN Manado, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hingga kini, Pemkot Kotamobagu masih menunggu surat resmi dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara sebagai tindak lanjut.
Kedua, Pemkot Kotamobagu konsultasi mengenai mekanisme teknis pelaksanaan pemilihan ulang Sangadi, apakah melalui pemilihan Sangadi serentak atau melalui skema Pemilihan Antar Waktu (PAW).
Untuk hal ini, Pemkot meminta arahan teknis dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara sebagai instansi pembina.
Ketiga, konsultasi juga mencakup aspek pembiayaan pelaksanaan pemilihan ulang Sangadi agar dapat direncanakan secara tertib administrasi dan sesuai ketentuan pengelolaan keuangan daerah.
Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Kotamobagu, Sahaya Subagio Mokoginta, menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam melaksanakan putusan Mahkamah Agung.
“Pada prinsipnya, Pemerintah Kota Kotamobagu tidak mengabaikan putusan ini. Saat ini kita menunggu saja surat resmi dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara sebagai tindak lanjut dari surat Kementerian Dalam Negeri, termasuk petunjuk mengenai skema pelaksanaan yang akan digunakan. Seluruh tahapan akan kami sesuaikan secara normatif, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Sahaya.
Ia menambahkan, kehati-hatian diperlukan agar pelaksanaan pemilihan ulang Sangadi memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Rombongan Pemerintah Kota Kotamobagu diterima langsung Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Utara, Tahlis Gallang. Turut hadir dalam konsultasi tersebut Kepala BPMD Kota Kotamobagu, Celsi Paputungan, Kepala Bagian Hukum Setda Kota Kotamobagu Rendra Dilapanga, serta Staf Khusus Bidang Hukum Haris Mokoginta.







