DPRD Kotamobagu Sikapi Soal Nasib Ketenagakerjaan

Pimpinan DPRD menyikapi soal nasib ketenagakerjaan di Kota Kotamobagu.
Kinalang.news

Kinalang.news, Kotamobagu – Nasib ketenagakerjaan akhir –akhir ini menjadi isu sentral di Kota Jasa Kota Kotamobagu, hal demikian pun menghadirkan perhatian khusus terhadap legislator di wilayah setempat. Sorotan terhadap Nasib ketenagakerjaan datang dari unsur Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotamobagu.

Dengan memperhatikan berbagai aspek, DPRD Kotamobagu tampaknya akan melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dalam waktu dekat. Tujuan DPRD mengambil langkah RDP kabarnya guna membahas aturan kelembagaan serta isu –isu ketenagakerjaan yang berkembang di Kotamobagu.

Sebagai bagian dari fungsi legislasi, DPRD Kotamobagu terus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan regulasi baik di instansi Pemerintahan maupun Swasta di Kota Kotamobagu.

Begitu tanggapan Wakil Ketua DPRD Kotamobagu, Jusran Deby Mokolanut. Menurutnya, pengawasan tersebut penting untuk memastikan seluruh lembaga berjalan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku, serta menjamin perlindungan hak-hak tenaga kerja.

Baca Juga :  Ketua DPRD Bolmong Diadukan Terkait Dugaan Lakalantas di Kotobangon

“Kami akan memanggil pihak-pihak terkait dalam RDP nanti, termasuk instansi teknis dan pelaku usaha, untuk mendapatkan kejelasan terkait implementasi aturan kelembagaan dan ketenagakerjaan,” ujar Mokolanut.

Isu-isu ketenagakerjaan, termasuk status hubungan kerja, jaminan sosial, serta perlindungan tenaga kerja lokal, menjadi sorotan DPRD seiring dengan dinamika pembangunan dan investasi di Kotamobagu.

DPRD memastikan komitmen nya untuk terus mendorong terciptanya lingkungan kerja yang sehat, adil, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Kepastian pelaksanaan RDP oleh DPRD yang direncanakan dalam waktu dekat itu pun akan disesuaikan dengan kesiapan para pihak terkait, instasi pemerintah maupun swasta. Setidaknya, ketenagakerjaan menjadi aspirasi DPRD Kotamobagu yang memperhatikan nasib tenaga kerja di Kota Jasa tersebut.

Baca Juga :  PT ASA Terima Penghargaan di HUT ke-18 Boltim

Ketenagarkerjaan secara Undang – undang diatur dalam Undang – undang Nomor 13 Tahun 2003, Adapun rincian nya sebagai berikut:

Dalam UU ini diatur mengenai: landasan, asas, dan tujuan pembangunan ketenagakerjaan; kesempatan dan perlakuan yang sama dalam hal ketenagakerjaan; perencanaan tenaga kerja dan informasi ketenagakerjaan; pelatihan kerja; penempatan tenaga kerja; perluasan kesempatan kerja; penggunaan tenaga kerja asing; hubungan kerja; perlindungan, pengupahan, dan kesejahteraan; hubungan industrial; pembinaan; pengawasan; penyidikan; dan ketentuan pidana serta sanksi administratif di bidang ketenagakerjaan. Sanksi pidana menurut UU ini menyatakan bahwa sanksi pidana penjara, kurungan, dan/atau denda tidak menghilangkan kewajiban pengusaha membayar hak-hak dan/atau ganti kerugian kepada tenaga kerja atau pekerja/buruh.

Baca Juga :  Ketua DPRD Bolmong Diadukan Terkait Dugaan Lakalantas di Kotobangon

Pos terkait