DM Spesialis Curanik Dibekuk dan Diamankan Polres Boltim

KinalangNews, BOLTIM– Spesialis Pencurian Barang Elektronik (Curanik) berinisial DM alias Des, warga Desa Moyag Tampoan, Kecamatan Kotamobagu Timur, Kota Kotamobagu, berhasil diamankan Polres Bolaang Mongondow Timur (Boltim) pada 03 Juli 2021 belum lama ini.

Lewat press release Kapolres Boltim, AKBP Irham Halid SIK, di Mapolres Boltim, Senin (05/07) mengungkapkan bahwa Des Alias DM melakukan aksi pencuriannya dengan bukti sejumlah alat elektronik di wilayah hukum Polres Boltim.

“Kejadian perkara pencurian di SMP Negeri 1 Modayag Barat, yang terjadi pada tanggal 27 Juni 2021, dengan barang bukti yang dicuri berupa satu unit printer Epson l360 dan satu unit komputer merek Lenovo di mana diketahui bahwa barang bukti ini, dijual oleh tersangka di wilayah Kotamobagu,” kata Irham.

Baca Juga :  11 Tahun Kecamatan Helumo: Ini Pesan Mendalam Bupati Bolsel, Saat Pimpin Upacara

Hasil penyelidikan dilakukan oleh jajaran Satreskrim Polres Boltim yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Sahroni S.IP, bersama dengan Kanit Buser AIPDA Sudirmain Saimen, itu telah diketahui tempat di mana yang bersangkutan menjual barang bukti curian berupa Laptop, Komputer dan beberapa unit Printer.

“Upaya untuk pengajaran terhadap pelaku bahkan sampai ke wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel). Namun setiba di sana, diketahui lagi bahwa yang bersangkutan telah kembali di Kota Kotamobagu, pada tanggal 3 Juli 2021 tim yang langsung dipimpin oleh Kasat Reskrim berhasil mengamankan tersangka dengan barang bukti lainnya di wilayah Kotamobagu,” terangnya.

Diketahui tindak pidana pencurian oleh tersangka DM, dilakukan di tiga Kabupaten yaitu di Kotamobagu, Bolsel dan Boltim.

Baca Juga :  PT ASA Terima Penghargaan di HUT ke-18 Boltim

“Kita amankan disini penyitaan terhadap barang bukti curian berupa, komputer 2 unit, laptop 1 unit, printer Epson 3 unit, berbagai jenis kunci, serta 1 unit sepeda motor yang digunakan pelaku untuk menjalankan aksinya,” ungkap Irham.

Saat ini Polres Boltim masih melakukan pengembangan kasus tindak pidana pencurian spesialis barang elektronik dan akan berkoordinasi juga dengan satuan Reskrim dari Polres Bolsel maupun dari Polres kota Kotamobagu.

“Sementara ini, kepada yang bersangkutan kita kenakan pasal 363 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara,” tutupnya.

Redaksi/Ryan Mokodompit

Pos terkait