Bupati Bolsel Tandatangani Dokumen Dua Ranperda

Bupati Iskandar Kamaru dalam paripurna DPRD pembicaraan tingkat ii penandatanaganan nota kesepakatan ranperda kupa-ppas 2025 dan rpjmd 2025-2029 Bolsel
Istimewa

Kinalang.news, Bolsel – Bupati Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) Iskandar Kamaru menandatangani Dokumen dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda). Penandatanganan Ranperda tentagn Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) Tahun Anggaran 2025 serta Ranperda RPJMD Tahun 2025 – 2029 dengan resmi dilakukan dalam Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DRPD) setempat pada Selasa, (15/07/2025)

Rapat yang digelar di Gedung DPRD Bolsel pada Selasa (15/7/2025) ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bolsel, Arifin Olii, dan turut dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD, seluruh Anggota DPRD, Sekretaris Daerah Bolsel Marzanzius A. Ohy, S.STP., MAP, para Asisten Setda, Staf Ahli Bupati, Pimpinan OPD, para Camat, serta jajaran ASN Pemerintah Kabupaten Bolsel.

Baca Juga :  11 Tahun Kecamatan Helumo: Ini Pesan Mendalam Bupati Bolsel, Saat Pimpin Upacara

Dalam rapat tersebut, ketiga fraksi DPRD Bolsel secara bulat menyatakan menerima Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2025 untuk segera ditetapkan. Sementara itu, terkait dengan Penetapan Ranperda RPJMD Bolsel Tahun 2025–2029, seluruh anggota DPRD juga menyatakan persetujuannya untuk disahkan.

Dalam sambutannya, Bupati Iskandar Kamaru menyampaikan apresiasi yang tinggi dan terima kasih kepada DPRD Bolsel atas sinergi dan komitmen yang ditunjukkan dalam proses pembahasan hingga penetapan kedua agenda penting ini.

“Ini adalah langkah strategis yang patut kita syukuri bersama, karena dapat segera diaplikasikan dalam perencanaan dan pelaksanaan program pembangunan ke depan. Saya berharap seluruh pimpinan OPD sampai pelaksana teknis dapat menyesuaikan serta terlibat aktif dalam proses penyusunan dan pelaksanaan kebijakan ini,” ujar Bupati.

Baca Juga :  PT ASA Terima Penghargaan di HUT ke-18 Boltim

Lebih lanjut, Bupati menegaskan bahwa RPJMD merupakan bagian dari regulasi daerah yang wajib ditetapkan enam bulan sebelum pelaksanaan. Ia pun mengapresiasi bahwa Bolsel telah berhasil menetapkannya dalam waktu empat bulan.

“RPJMD ini telah kami selaraskan dengan visi dan misi Presiden dan Wakil Presiden RI, serta Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara. Mulai dari isu kemiskinan, pengangguran, penguatan UMKM, sektor pariwisata, infrastruktur, kesehatan hingga pendidikan, semua menjadi tanggung jawab besar kita bersama untuk lima tahun ke depan,” tegasnya.

Mengakhiri sambutannya, Bupati mengajak seluruh pihak untuk bekerja secara kolektif dan penuh dedikasi demi terwujudnya cita-cita bersama.

“Mari kita curahkan hati, semangat gotong royong, dan kerja nyata untuk Bolsel yang madani, gotong royong, sejahtera, dan berkelanjutan,” tutupnya.

Baca Juga :  PT ASA Terima Penghargaan di HUT ke-18 Boltim

Sebagai penanda resmi, Bupati Iskandar Kamaru bersama Ketua dan Wakil Ketua DPRD Bolsel melakukan penandatanganan Nota Kesepakatan atas Perubahan KUPA-PPAS TA 2025 serta Penetapan Ranperda RPJMD 2025–2029.

Pos terkait