Kinalang.news, Bolsel – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) melaksanakan tahapan Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun Anggaran 2025. Proses perencanaan dan pengelolaan keuangan Pemerintah Daerah oleh Pemerintah Bolsel sejauh ini berjalan “on the track” sesuai dengan tahapannya.
Di Pimpin langsung Sekda Bolsel, M.Arvan Ohy, jajaran Tim Anggaran Pendapatan Daerah (TAPD) telah mengawal tahapan RKPD perubahan serta pengusulan perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
Pada Senin, 23 Juni, Sekda Arvan didampingi Kepala BPKAD Ny. Lasya Mamonto, Kepala Bappelitbangda Rikson Paputungan, Inspektur Daerah Ridel Paputungan bersama jajaran terkait lainnya, mengikuti kegiatan Fasilitasi Perubahan RKPD tahun 2025 sebagai dasar penyusunan KUPA PPAS Perubahan 2025 dengan tim fasilitasi Pemerintah Provinis (Pemprov) Sulut.
Dalam giat yang digelar di Ruang Pertemuan Kantor Gubernur Sulut di Manado ini, Sekda Arvan memaparkan bahwa proses penyusunan Perubahan RKPD Kab. Bolsel T.A 2025 sudah dilakukan dan sudah disampaikan ke Inspektorat Provinsi untuk dilakukan review.
Kemudian berdasarkan calon hasil review (CHR) yang ada, dokumen tersebut sudah ditindaklanjuti dan telah diajukan Bappeda Prov. Sulut.
“Perlu diketahui bahwa dokumen Perubahan RKPD Kab. Bolsel T.A 2025 telah kami sampaikan ke Inspektorat provinsi untuk dilakukan review. Hasil review juga sudah kami tindaklanjuti dan serahkan ke pihak Bappeda provinsi,” beber Sekda Arvan di hadapan tim fasilitasi Pemprov Sulut.
Disebutnya juga bahwa Rancangan Perbup terkait RKPD ini telah dilakukan harmonisasi dengan pihak Kanwil KemkumHam di Manado dan kelengkapan administrasi untuk Perubahan RKPD ini sudah dikoordnasikan dengan Bappeda provinsi.
“Rancangan Perbup terkait Perubahan RKPD 2025 sudah kami lakukan harmonisasi dengan pihak Kanwil KemkumHam di Manado. Demikian pula, untik kelengkapan administrasinya kami sudah koordinasikan dengan Bappeda Provinsi untuk diadakan fasilitasi,” ujar Panglima ASN Bolsel ini menambahkan.
RKPD adalah dokumen perencanaan tahunan yang menjadi dasar penyusunan KUA-PPAS (Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara) dan RAPBD (Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah). Dokumen ini juga menjadi acuan bagi setiap Perangkat Daerah dalam menyusun Rencana Kerja Perangkat Daerah (Renja SKPD).







