Adakah Denda BPJS Pemerintah Jika Tidak Digunakan?

Adakah Denda BPJS Pemerintah Jika Tidak Digunakan?
Kinalang.news

Kinalang.news, Kotamobagu – Kebijakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) banyak mengalami penyesuaian. Namun tampaknya BPJS Kesehatan yang masuk dalam penanganan Pemerintah sebagai program bantuan terhadap masyarakat kian menjadi perhatian.

BPJS Pemerintah merujuk pada program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bertujuan memberikan kepastian jaminan kesehatan bagi masyarakat dengan kategori kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang ditanggung oleh pemerintah terhadap warga kurang mampu.

Disisi lain, program bantuan Pemerintah terhadap warga kurang mampu ditangani dalam program Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang merupakan program jaminan kesehatan Pemerintah Indonesia terintegrasi dengan BPJS Kesehatan.

Namun, program bantuan jaminan kesehatan bagi masyarakat oleh pemerintah ini mulai menjadi pertanyaan masyarakat terutama di Kota Kotamobagu. Pertanyaan nya, adakah denda BPJS Pemerintah yang tidak digunakan dalam fasilitas kesehatan?

Baca Juga :  PT ASA Terima Penghargaan di HUT ke-18 Boltim

Tentunya, hal ini mendasari adanya peristiwa yang dialami peserta BPJS Pemerintah. Namun demikian, kepastian adanya peristiwa tersebut perlu dilakukan pendalaman. Meskipun pada contoh kecilnya terdapat peserta BPJS Pemerintah yang berkewajiban membayar denda akibat BPJS yang tidak pernah digunakan.

Atau mungkin, status kepesertaannya telah dinonaktifkan sebagai penerima bantuan BPJS Pemerintah maupun KIS dan kemudian beralih ke peserta BPJS Mandiri?

Hal ini bisa berkemungkinan terjadi, akan tetapi dilandasi dengan alasan yang tepat. Penonaktifan peserta BPJS Pemerintah ataupun KIS memiliki alasan tertentu. Alasan secara umum penonaktifan kepesertaan, sudah tidak memenuhi kriteria dan adanya perubahan status ekonomi secara golongan.

Kedua kepesertaan jaminan kesehatan tersebut bisa dinonaktifkan berdasarkan data tidak valid dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), masalah administrasi atau peserta meninggal dunia. Selain itu, atas permintaan peserta sendiri.

Baca Juga :  11 Tahun Kecamatan Helumo: Ini Pesan Mendalam Bupati Bolsel, Saat Pimpin Upacara

Faktor lainnya, peserta sudah tidak memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan atau sudah terdaftar pada data sejahtera. Peserta yang dinonaktifkan ini adalah mereka yang sebelumnya terdata di DTKS, namun tidak masuk dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Penonaktifan ini juga dipengaruhi pada perubahan status kependudukan dan duplikasi data, berpindah alamat atau terdapat data ganda dalam sistem. Bisa terjadi juga jika ada perubahan data atau pemadanan data DTKS dan DTSEN yang dilakukan berdasarkan instruksi presiden.

Namun apa yang menyebabkan penerapan denda terhadap kepesertaan BPJS Pemerintah?

Secara ketentuannya, Denda BPJS Kesehatan adalah 5% dari biaya pelayanan rawat inap pertama dikali jumlah bulan tertunggak, dengan maksimal tunggakan 12 bulan dan batas maksimal denda Rp20.000.000. Denda ini berlaku jika peserta terlambat membayar iuran dan membutuhkan layanan rawat inap. Peserta yang termasuk dalam kategori Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) tidak akan dikenakan denda karena iurannya ditanggung oleh pemerintah.

Baca Juga :  11 Tahun Kecamatan Helumo: Ini Pesan Mendalam Bupati Bolsel, Saat Pimpin Upacara

Sehingga bisa disimpulkan bahwa BPJS Pemerintah tidak bisa dikenakan denda. Bagaimana jika terdapat pengenaan denda terhadap peserta BPJS Pemerintah?

Pos terkait