Kinalang News-Kotamobagu. Kejaksaan Negeri Kotamobagu ( Kejari) melakukan penahanan terhadap AB Oknum Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Bolaang Mongondow.
Penahanan tersebut dilakukan setelah AB terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di kompleks alun – alun Boki Hotinimbang pada Jumat (20/12),pukul 20:20 Wita.
Kejari kotamobagu saat melakukan konferensi Pers pada sabtu (21/12) menjelaskna bahwa, oknum kadis tersebut terjaring OTT dan setelah dilakukan pemeriksaan, AB terbukti melakukan pemerasan terhadap sejumlah kepala desa dengan membawa nama Kejari Kotamobagu dalam melancarkan aksinya serta sering menakut-nakuti dan mengancam kepala desa jika tidak memberikan uang.
Mantan Ketua KNPI Bolmong itu di ditangkap dengan sejumlah barang bukti sejumlah uang tunai, hp ,laptop dan mobil dinas yang digunakan saat melakukan aksinya.
Elwin Agustian Kahar, Kepala Kejakasaan Negeri dalam konferensi pers menjelaskan bahwa kejari masih terus melakukan penyidikan secara mendalam dikasus ini untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat.
AB kini ditahan selama 20 hari di Rutan Kotamobagu untuk penyidikan lebih lanjut, ia dijerat Pasal 12 huruf b dan huruf e UU No. 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
“Kami sudah melakukan pemeriksaan dan penahanan kepada salah satu oknum Kepala Dinas Bolmong yang melakukan pemerasan Kepala Desa dengan membawah nama Kejaksaan, jika terbukti bersalah, AB terancam hukuman berat atas tindakan pemerasannya terhadap aparat desa,”kata dia.
Elwin juga menegaskan komitmen Kejari untuk selalu memberantas segala bentuk penyalahgunaan wewenang apalagi yang merugikan masyarakat dan instansi pemerintahan. (*/Djun)







