Soal Pungli Usaha Depot Air Minum Terjawab di DPRD

BOLTIM – Kabar soal adanya pungutan liar (Pungli) terhadap pelaku usaha Depot Air Minum yang dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) terjawab dalam rapat lintas komisi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim).

Berbagai pertanyaan mendasari isu yang beredar di Sosial Media dalam forum rapat pimpinan dan segenap Anggota DPRD Boltim diperjelas oleh Kepala Dinas PUTR Harris Sumanta, ST, MT saat mengikuti agenda legislatif tersebut.

Lewat pernyataannya, Sumanta yang tengah menjabat Asisten Dua Pemkab Boltim itu menjelaskan hal demikian bukan merupakan pungli, serta belum ada tindakan pungutan terhadap pelaku usaha.

Namun kata Sumanta, langkah tersebut merupakan tindak lanjut Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Daerah yang turunannya tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup).

Baca Juga :  PT ASA Terima Penghargaan di HUT ke-18 Boltim

Sehingga, upaya yang diambil dengan menerapkan retribusi terhadap Pelaku Usaha Depot Air Minum melalui Keputusan (SK) Kepala Dinas. Mengingat adanya sistem pengelolaan air oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Air Bersih Dinas PUTR.

“Terkait itu kami belum melakukan pungutan. Namun yang kami lakukan adalah kewajiban retribusi sebagaimana diatur dalam Perda dan Perbup serta SK Kepala Dinas,” ungkapnya diruang rapat DPRD Boltim.

Menurutnya, rencana pemberlakuan retribusi dalam bidang usaha air minum baru dalam perencanaan dan penerapannya pada bulan Februari berjalan.

“Kami sebelumnya telah mengundang dan melakukan diskusi mengenai retribusi dengan pelaku usaha depot. Tetapi belum ada kesepakatan bahkan pungutan, karna terjadi negosiasi dengan para pelaku usaha, dimana setiap pelaku usaha mendapatkan hasil yang berbeda dalam jangka waktu satu bulan,” jelas Sumanta.

Baca Juga :  PT ASA Terima Penghargaan di HUT ke-18 Boltim

Hal tersebut yang kemudian ditolerir oleh pihaknya untuk dilakukan kembali pertemuan seperti apa kesepakatannya?

Lanjut Sumanta, penerapan retribusi dilakukan secara aturan dan transparan. Bahkan dalam bentuk pembayaran nya langsung ke Badan Keuangan Daerah, baik secara manual maupun digital.

“Tarif sudah diatur dalam perda dan tidak bisa ditambah kurangi. Kemudian pembayarannya langsung ke kas daerah bahkan bisa dilakukan melalui via Qris. Kita tinggal menunggu kesepakatan selanjutnya seperti apa,” terangnya.

Pemberlakuan retribusi terhadap usaha Depot Air Minum isi ulang tersebut mendapat dukungan dari DPRD Boltim. Bagaimana dikatakan Ketua DPRD Samsudin Dama. Ia berharap jika bisa menambah pendapatan di daerah dalam bentuk PAD segera dilaksanakan.

Baca Juga :  PT ASA Terima Penghargaan di HUT ke-18 Boltim

“Kalau jelas PAD itu sangat baik. Dan kami sangat mendukung itu, apalagi ada dasar ketentuannya. Tinggal disepakati bersama,” ujar Sadam sebutan akrabnya.

Senada juga dukungan dari salah satu Anggota DPRD Boltim Kader Bachtiar. Menurutnya pemberlakuan yang mendasari aturan dengan manfaat PAD harus terlaksana secara baik.

“Itu bagus kalau memang bisa mendatangkan PAD. Hanya saja lebih diperjelas seperti kesepakatan, jika sudah sesuai ketentuan harus dipercepat,” harap Kader.

Penulis/Editor: Ryan Mokodompit

Pos terkait