Sengketa Pilkada Bolmong Mentah (?) ADM Yakin Putusan MK Berpihak ke Yusra – Dony

Aditya Didi Moha (ADM)

Bolmong – Sengketa Pilkada 2024 Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) yang berujung ke Mahkamah Konstitusi (MK) masuk tahapan keputusan atau ketetapan pada Selasa 04 hingga 05 Februari 2025.

Perselisihan tentang Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang mencatut gugatan terhadap Pasangan Calon (Paslon) Yusra Alhabsyi dan Dony Lumenta diyakini tertolak di MK.

Keyakinan tersebut datang dari Ketua Tim Pemenangan YusraDon Aditya Anugerah Didi Moha atau akrab dengan sebutan ADM.

Politisi Golkar tersebut optimis gugatan Paslon 01 ditolak MK. ADM mengonfirmasi bahwa penetapan atas hasil dari pada perhitungan suara Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah sesuai dengan mekanisme dan Undang – undang.

“Optimisme ini berdasarkan data dan fakta yang terjadi dan semuanya itu, sesuai dengan perundang-undangan,” jelas ADM.

Baca Juga :  PT ASA Terima Penghargaan di HUT ke-18 Boltim

Dia menilai, keputusan hakim nanti sesuai dengan aturan. Artinya yang menggambarkan keseimbangan antara hukum dan kenyataan di lapangan.

“Olehnya kami yakin, Insyaallah Yusra-Dony memimpin Bolmong 2025-2030,” ungkapnya.

Ketika ditanyai soal gugatan yang dilontarkan oleh pasangan nomor urut 1, soal administrasi pendaftaran.

“Jadi dalam proses pendaftaran pasangan Yusra-Dony sudah memasukkan semua berkas sesuai dengan ketentuan dari PKPU. Bahkan, dalam massa sanggahan pun tidak ada komplain sama sekali,” jawabnya.

“Meski, begitu itu adalah hak mereka (pasangan nomor urut 1,red) tapi ingat hak kami ialah mempertahankan kemenangan rakyat Bolmong, sesuai dengan hasil perhitungan suara,” tegas ADM. *

Penulis/Editor: Ryan/Redaksi
Baca Juga :  PT ASA Terima Penghargaan di HUT ke-18 Boltim

Pos terkait