KinalangNews, Kotamobagu– Dua oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Basarnas Kota Kotamobagu diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Kotamobagu karna diduga mengkonsumsi Narkotika Jenis Ganja.
Keduanya berhasil diamankan Satuan Reserse di Pos Basarnas berlokasi di Kampung Baru, Kotamobagu berdasarkan informasi masyarakat pada Rabu (01/03/2023).
Dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Iptu Agus Sumandik, SE, Tim langsung bergerak menuju TKP dan menemukan dua oknum ASN Basarnas RHU alias Ray (30) dan rekannya MA (23) berada di Pos Basarnas.
Tim yang melakukan penggeledahan menemukan barang bukti berupa Narkotika jenis Ganja basah yang terbungkus Tisu dan 1 Ganja kering dalam plastik bening didalam lemari.
Setelah diinterogasi, Ray (30) mengaku bahwa, barang haram tersebut diperoleh dari ML alias Mah (33) juga ASN Basarnas dimana saat itu berada di Gorontalo.
Pada Kamis 02 Maret 2023 dibawah pimpinan KBO Sat Resnarkoba Ipda Ibrahim Hatam, bergerak menuju Kota Gorontalo tepatnya di Kelurahan Ipilo, Kecamatan Kota Timur untuk melakukan penangkapan terhadap ML.
Dari hasil penangkapan terhadap 2 orang Oknum ASN Basarnas ini, diamankan barang bukti berupa 1 paket ganja basah yang dibungkus dalam tisu, 1 paket ganja kering yang dibungkus dalam plastik bening, 2 HP Android, 1 Iphone 11 Pro serta KTP.
Hasil pemeriksaan laboratorium terhadap RHU alias Ray (30) dan ML alias Mah (33) dinyatakan positif Narkoba, sedangkan MA (23) dinyatakan Negatif.
Setelah pendalaman kasus, Kapolres Kotamobagu AKBP Dasveri Abdi, SIK melalui Kasie Humas Iptu I Dewa Dwiadnyana membenarkan penangkapan ini.
“Kedua Oknum ASN Basarnas ini telah diamankan bersama barang bukti Narkotika jenis Ganja seberat 3gram di kantor Satres narkoba Polres Kotamobagu guna proses hukum lebih lanjut”, tutup Kasi Humas.
Stinky mamonto