KinalangNews, BOLTIM – Bupati Bolaang Mongondow Timur (Boltim) Sam Sachrul Mamonto, S.Sos,.M.Si, resmi melantik Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) periode 2022-2028, di Lantai Tiga Sekretariat Daerah (Setda) Rabu (03/08/2022).
Pelantikan tersebut disaksikan para asisten Dinas PMD sebagai penggagas dan sejumlah Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Para Camat dan jajaran serta Kepala Desa terkait.

Dalam kegiatan itu, Bupati Sam Sachrul menyampaikan ucapan selamat kepada Anggota BPD yang sekaligus diambil sumpah janji jabatan.
“Bahwa sesungguhnya sekecil apapun amanah yang diberikan itu menjadi tanggungjawab. Tanggungjawab yang mengandung konsekuensi. Tanggungjawab mulia yang di bebankan diamanahkan kepada kita,” kata Bupati.

Ia mengingatkan ada ribuan banyaknya peserta yang mengikuti seleksi Anggota BPD, namun mekanisme membatasi kuota sebagai pengawas di Pemerintahan Desa tersebut.
“Sekian ribu penduduk Boltim tidak semua Masyarakat itu tidak berkesempatan menjadi seperti bapak dan ibu sebagai anggota BPD. Jangan menilai bahwa jabatan anggota BPD itu cuma jabatan kecil, tapi itu sebuah amanah dan tanggungjawab. Bapak dan ibu yang hari ini di lantik anggota BPD maka laksanakan tanggungjawab ini dengan sebaik-baiknya,” tegasnya.

BPD menurut Bupati mempunyai peran yang sangat penting dalam menjalankan roda pemerintahan di bidang Desa.
“Jabatan BPD itu menjadi spesial di Desa, karena sesuai amanah Perundang-Undangan Desa Nomor 6 tahun 2014 adalah mengatur tentang hak dan kewenangan anggota BPD. BPD ini menjadi peran penting dalam menjalankan roda pemerintahan di dalam desa,” ujar orang nomor satu Boltim itu.

Sangatlah penting lanjut Bupati, BPD menjalankan tugas sebagaimana tugas pokok dan fungsinya dengan baik dan benar.
“Yang sering terjadi adalah anggota BPD tidak benar-benar menjalankan tupoksi dengan baik. Ketika itu terjadi maka akan terjadi penyalahgunaan kewenangan dalam pemerintahan di desa. Akhirnya, yang dirugikan adalah masyarakat,” jelasnya.
Kehadiran BPD menjadi keseimbangan dalam menentukan jalan nya program Pemerintahan Desa. Baik sisi administrasi serta kebijkan pembangunan dan pemberdayaan sebagai fungsi pengawasan.

“Makanya Sangadi (Kepala Desa,red) tidak perlu marah-marah kalau ada BPD yang kritis. Justru itu baik karena dengan di kritik kita jadi mawas diri, lebih berhati-hati karena ternyata ada yang sedang mengawasi kita,” terang Bupati.
Terpenting lanjut Bupati, BPD harus melakukan evaluasi kinerja Pemerintah Desa (Pemdes,red) dengan Sangadi dan berkewenangan mengusulkan pemberhentian Sangadi jika kedapatan ada yang mengganjal.
“Karena fungsi dan Hak BPD adalah membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Sangadi, menampung dan menyalurkan aspirasi Masyarakat Desa dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa. Hak BPD adalah, berhak untuk mengawasi dan meminta keterangan tentang penyelenggaran Pemerintahan kepada Pemdes, menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintah Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa dan pemberdayaan Masyarakat Desa dan mendapat biaya operasional pelaksanaan tugas dan fungsinya dari anggaran pendapatan dan Belanja Desa,” tutupnya.
Advetorial







