Kinalang.News, Manado – Penyalahgunaan wewenang terkait pajak Negara diduga kuat melibatkan salah satu perusahaan PT. Cahaya Gelora yang dilakukan oleh Kantor Pajak Pratama (KPP), Kota Manado, Sulawesi Utara (Sulut).
Kerugian terhadap Negara tersebut terindikasi lewat penerbitan faktur pajak fiktif dalang dari oknum Pegawai Negari Sipil (PNS) Direktorat Jendral Pajak (DJP) berinisial T, yang pernah bertugas di KPP Manado.
Informasi yang di rangkum para awak media, tindakan memanipulasi data dengan menerbitkan faktur pajak fiktif sudah terjadi sejak tahun 2016 hingga 2019 berlangsung.
Dimana Perusahan tersebut juga sudah mengantongi faktur pajak fiktif yang Tidak Berdasarkan Transaksi Sebenarnya (TBTS).
Bahkan kabarnya, PT. Cahaya Gelora dan oknum PNS telah di laporkan oleh salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Sulut ke Kantor Wilayah (Kanwil) DJP yang berlokasi di jalan 17 Agustus, nomor 17, Teling Atas, Kecamatan Wanea Kota Manado.
Namun sayang, upaya konfirmasi oleh sejumlah pihak media ke Kanwil DJP Sulut tidak sesuai harapan. Pasalnya, pihak Kanwil DJP memilih tidak memberikan tanggapan.
Sebagaimana yang ditegaskan salah satu petugas di Bidang Intelejen Perpajakan dan Pemeriksa Kanwil yang menolak di publikasi bahwasanya, kasus tersebut masih dalam proses penyidikan.
Penulis/Redaksi: Ryan Mokodompit







