Kinalang.News – Pendaftaran Gelombang ke 14, Program Kartu Prakerja kembali di buka sejak Kamis (11/03) kemarin pada pukul 12.00 WIB. Peserta pendaftar sudah bisa mendaftarkan diri lewat situs Prakerja.go.id.
Bagi setiap peserta sudah bisa melakukan login atau pembuatan akun sebagai pendaftar.
Sementara, bagi peserta yang sebelumnya sudah mendaftar tetapi gagal dan ingin mencoba, bisa memperbarui data dirinya.
Untuk cara pendaftaranya ikut langkah demi langkah dibawah ini.
CARA DAFTAR
Pelajari dan ikuti panduan di bawah ini untuk mengikuti program
LANGKAH 1
Daftarkan dirimu
Sebelum daftar, pastikan kamu:
WNI
Minimal berusia 18 tahun
Sedang tidak menempuh pendidikan formal
Setelah daftar, data kamu akan kami verifikasi
LANGKAH 2
Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar
Tes ini bertujuan untuk mengenali kompetensi dan potensi yang kamu miliki. Penggunaan alat bantu corat-coret seperti kertas, pensil/pulpen diperbolehkan untuk menyelesaikan soal.
LANGKAH 3
Pilih Pelatihan yang Kamu Inginkan
Pastikan kamu mengikuti dan menyelesaikan semua kelas pelatihan yang kamu pilih.
LANGKAH 4
Tunggu Apalagi?
Belajar gratis, dapat insentif pula. Dengan Kartu Prakerja, raih masa depan lebih cerah!
Penjelasan Detail Tentang Prakerja
Apa itu Program Kartu Prakerja?
Program Kartu Prakerja adalah program pengembangan kompetensi kerja dan kewirausahaan yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja/buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja, dan/atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil. Kami percaya bahwa masyarakat Indonesia sesungguhnya ingin selalu meningkatkan kemampuannya. Program ini didesain sebagai sebuah produk dan dikemas sedemikian rupa agar memberikan nilai bagi pengguna sekaligus memberikan nilai bagi sektor swasta. Jalan digital melalui marketplace dipilih untuk memudahkan pengguna mencari, membandingkan, memilih dan memberi evaluasi. Hanya dengan cara ini, produk bisa terus diperbaiki, tumbuh dan relevan. Menggandeng pelaku usaha swasta, program ini adalah wujud kerjasama pemerintah dan swasta dalam melayani masyarakat dengan semangat gotong royong demi SDM unggul, Indonesia maju.
Untuk siapa?
Kartu Prakerja tidak hanya untuk mereka yang sedang mencari pekerjaan, namun juga untuk pekerja/buruh yang terkena PHK dan pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil. Singkatnya, semua warga negara Indonesia yang berusia 18 tahun ke atas dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal boleh mendaftar. Untuk merespon dampak dari pandemi COVID-19, Program Kartu Prakerja untuk sementara waktu akan diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang dirumahkan maupun pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak penghidupannya.
Namun, Kartu Prakerja tidak dapat diberikan kepada:
1.Pejabat Negara;
2.Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
3.Aparatur Sipil Negara;
4.Prajurit Tentara Nasional Indonesia;
5.Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
6.Kepala Desa dan perangkat desa; dan
7.Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.
Solusi Program Kartu PraKerja
1.Membantu meringankan biaya pelatihan yang ditanggung pekerja dan perusahaan
2.Mengurangi biaya untuk mencari informasi mengenai pelatihan
3.Mendorong kebekerjaan dengan mengurangi mismatch.
4.Menjadi komplemen dari pendidikan formal.
5.Membantu daya beli masyarakat yang terdampak penghidupannya akibat COVID-19.
Tentang Komite Cipta Kerja
Komite Cipta Kerja dibentuk melalui Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja melalui Program Kartu Prakerja sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2020. Komite bertugas merumuskan dan menyusun kebijakan Program Kartu Prakerja serta melakukan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan Program Kartu Prakerja. Komite Cipta Kerja terdiri dari:
Ketua : Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
Wakil Ketua : Kepala Staf Kepresidenan
Anggota :
1.Menteri Sekretaris Negara
2.Menteri Dalam Negeri
3.Menteri Keuangan
4.Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
5.Menteri Ketenagakerjaan
6.Menteri Perindustrian
7.Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala BAPPENAS
8.Sekretaris Kabinet
9.Jaksa Agung
10.Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
11.Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
12.Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
(RM)







