Polemik Perangkat Desa di Boltim Terabaikan?!

Polemik Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa di Kabupaten Boltim.
KinalangNews.

Kinalang.news, Boltim – Polemik pemberhentian dan pengangkatan Perangkat Desa oleh Penjabat sementara (Pjs) Kepala Desa secara inprosedural di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) terabaikan. Menyusul hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) oleh Komisi I yang menghadirkan pihak – pihak terkait pada bulan April lalu tampaknya tidak berpengaruh terhadap top eksekutif.

Meskipun demikian, Komisi I DPRD Boltim sangat jelas mendapati adanya kebijakan (Pjs) Kepala Desa yang tidak mematuhi mekanisme Peraturan Perundang – undangan pada proses pemberhentian dan pengangkatan Perangkat Desa di Timur Totabuan.

Upaya penyelesaian polemik pemberhentian dan pengangkatan perangkat oleh Kepala Desa dengan menabrak Undang – undang berlaku akan terus berlanjut di Komisi I DPRD Boltim.

Baca Juga :  PT ASA Terima Penghargaan di HUT ke-18 Boltim

Sebagaimana pernyataan Anggota Legislatif, Toni Olola kepada KinalangNews, bahwa pihaknya akan melanjutkan RDP di sejumlah Kecamatan dan Desa yang melakukan pengangkat dan pemberhentian tanpa dasar ketentuan.

“Komisi I akan terus mengawal masalah perangkat desa. Nanti kami rampungkan dulu proses RDP, dilakukan per-Kecamatan, tentu dimana terdapat desa yang berpolemik mengenai pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa,” ungkapnya.

“Sementara ini, RDP yang dilakukan baru di tiga Kecamatan yaitu Motongkad, Kotabunan dan Nuangan. Jika tidak terkendala dengan agenda lain DPRD, akan segera ditindak lanjuti RDP untuk Kecamatan Tutuyan dan Kecamatan lainnya. Setelah rampung baru kita keluarkan rekomendasi ke Pemerintah Daerah,” terang Toni.

Namun sangat disayangkan jika pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa dengan sengaja dilakukan atas unsur perbedaan pilihan. Kabarnya, polemik pemberhentian perangkat desa ini telah bergulir sejak akhir Februari 2025, dimana isu demi isu karena alasan politik.

Baca Juga :  PT ASA Terima Penghargaan di HUT ke-18 Boltim

Bahkan informasi dari berbagai sumber terpercaya, pengisian kekosongan Perangkat Desa  pada proses pengangkatan tidak dilakukan penjaringan sebagaimana mekanisme Undang – undang. Terinformasi ada juga  yang tidak memenuhi persyaratan sebagai perangkat desa.

Sebelumnya, Asisten I Bidang Pemerintahan Setda Boltim, Hendra Tangel, enggan berkomentar lebih terkait polemik perangkat desa. Menurut Hendra, pihaknya menunggu rekomendasi hasil RDP yang dilakukan DPRD Boltim.

“Kami menunggu rekomendasi DPRD, jangan saya katakan lain, rekomendasi RDP lain lagi,” singkat Hendra.

Pos terkait