Pertama Dari 81 Desa, BPD Tetapkan RKPDes Idumun Tahun Anggaran 2024 Lewat Paripurna

KinalangNews, Nuangan – Tahapan Pelaksanaan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun Anggaran 2024 Pemerintah Desa (Pemdes) dengan resmi diparipurnakan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Idumun, Kecamatan Nuangan, Jumat (29/09/2023).

Paripurna tersebut merupakan pertama dari 81 Desa di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim). Bahkan mendapat apresiasi dari Tenaga Ahli (TA) Pendamping Desa Kabupaten Resti Manangin, yang turut menghadiri jalannya paripurna di Kantor Desa Idumun.

RKPDes Idumun Tahun Anggaran 2024 ditetapkan setelah sebelumnya disampaikan dan dibahas oleh Pemdes dan BPD setempat.

Ketua BPD Idumun Susanto Modeong yang memimpin jalannya Paripurna Penetapan RKPDes Tahun 2024 menyampaikan sebagaimana pemenuhan dari fungsi BPD ketentuan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016.

 

“Dalam ketentuan Permendagri BPD mempunyai fungsi membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa (Raperdes) bersama Kepala Desa (Sangadi, red) pada pasal 48 ayat (5) Raperdes tentang RKPDes sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibahas dan disepakati bersama Sangadi dan BPD untuk ditetapkan menjadi Perdes tentang RKPDes serta Peraturan Kemendes Nomor 21 tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa pada Pasal 49 Ayat (2) Pembahasan dan Pengesahan RKPDes sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi huruf c. pengesahan Dokumen RKPDes,” terangnya saat memimpin Paripurna.

Baca Juga :  PT ASA Terima Penghargaan di HUT ke-18 Boltim

Sesuai tahapannya, Susanto mengatakan penetapan RKPDes sudah melalui pembahasan pada kegiatan Musrenbang Desa dan Musyawarah Desa.

“Kegiatan ini merupakan wadah penting dan strategis bagi masyarakat untuk menyalurkan gagasan dan kebutuhannya agar dapat difasilitasi Pemdes untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat Desa. Undang – undang nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengamanatkan bahwa rekomendasi Musyawarah Desa menjadi pedoman bagi Pemdes, BPD dan Lembaga di Desa dalam merumuskan dan menetapkan kebijakan penyelenggaraan Pemdes,” jelasnya.

Dalam Peraturan Kemendes Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa pada pasal 34 Penyusunan RKPDes telah dibentuk Tim Penyusunan RKPDes.

“Pembentukan tim penyusunan RKPDes meliputi Pencermatan dan Penyelarasan rencana kegiatan dan pembiayaan Pembangunan Desa, pencermatan ulang RPJMDes, Rancangan RKPDes, daftar usulan RKPDes hasil Musrenbang dan Musyawarah Desa tahapan demi tahapan sebelum penetapan,” sambungnya.

Baca Juga :  PT ASA Terima Penghargaan di HUT ke-18 Boltim

Sementara dalam pandangan Anggota BPD yang disampaikan oleh Bobby Paputungan meminta Pemdes dapat menjalankan berbagai program yang termuat dalam RKPDes yang akan ditetapkan agar bisa terealisasi tepat sasaran berdasarkan usulan masyarakat dan untuk kesejahteraan masyarakat.

Pada kesempatan nya, Kepala Desa atau Sangadi Seni Mamonto, menyampaikan apresiasinya kepada Ketua dan seluruh anggota BPD serta jajaran Pemdes Idumun yang telah bekerja menjalankan tugas dan tanggungjawab sebagaimana mestinya. Ia pun berharap kerjasama yang baik BPD, masyarakat dan semua unsur yang terlibat dalam program pembangunan Desa maupun program lainnya agar bisa berjalan secara maksimal dan bermanfaat secara umum.

Acara pun diakhiri dengan penandatanganan surat keputusan BPD dan Berita Acara kesepakatan bersama terhadap Raperdes menjadi Perdes tentang RKPDes Tahun 2024 Desa Idumun yang dilakukan oleh Sangadi dan Ketua BPD Desa Idumun.

Baca Juga :  PT ASA Terima Penghargaan di HUT ke-18 Boltim

“Saya atas nama pimpinan dan seluruh anggota BPD mengucapkan terimakasih kepada Pemerintah Desa dalam hal ini Kepala Desa dan Perangkat Desa, teristimewa apresiasi kami BPD kepada Tim Pendata SDGs, Tim Penyusun RKPDes dengan kerja keras dan dedikasi yang sangat luarbiasa sehingga tersusunnya Rancangan Perdes tentang RKPDes 2024 sampai pada tahap penetapan menjadi Perdes,” tutupnya.

Infotorial Desa

Pos terkait