Walikota Weny Tunaikan 42 Juta Program Perlindungan Sosial

penyerahan santunan duka oleh walikota weny gaib terhadap keluarga ahli waris sebagai hak perlindungan sosial.
Istimewa

Kinalang.news, Kotamobagu -Walikota Kotamobagu, dr. Weny Gaib, SpM membuktikan bentuk komitmen dalam perlindungan sosial bagi masyarakat dengan menyerahkan uang jaminan santunan duka kepada sejumlah ahli waris pekerja rentan di Kota Kotamobagu. Penyerahan santunan itu berlangsung di ruang kerja Walikota pada Senin, 21 April 2025.

Santunan tersebut merupakan bagian dari program perlindungan sosial ketenagakerjaan sebagai jaminan bagi keluarga pekerja yang belum sepenuhnya terlindungi dalam skema jaminan sosial nasional.

Penyerahan tersebut turut disaksikan oleh perwakilan dari BPJS Ketenagakerjaan serta sejumlah pejabat di lingukungan Pemerintah Kota Kotamobagu. Hal itu menunjukan sinergi antara Pemerintah Daera dan BPJS dalam memperluas jankauan perlindungan sosial. Weny mengatakan pemerintah selalu berkomitmen memberikan perhatian melindungi masyarakat.

Baca Juga :  PT ASA Terima Penghargaan di HUT ke-18 Boltim

 “BPJS Ketenagakerjaan memberikan santunan kepada pekerja rentan yang dibiayai Pemerintah Kota Kotamobagu sebesar Rp42 juta per orang. Ini bentuk perhatian dan komitmen kami dalam melindungi masyarakat pekerja,” ujar Wali Kota Wenny Gaib dalam sambutannya.

Masing – masing keluarga pekerja menerima Rp42 Juta uang santunan duka tersebut. Walikota berharap santunan tersebut dapat membantu meringankan beban keluarga yang ditinggalkan. Wenny juga mengimbau masyarakat yang belum menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk segera mendaftar.

“Pemerintah akan terus berusaha meningkatkan cakupan program ini, terutama untuk para pekerja rentan,” tambahnya.

Terpisah, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Bolaang Mongondow Raya, Rezky Andre Ratu, menjelaskan bahwa santunan diberikan kepada pekerja rentan yang didaftarkan pemerintah daerah melalui Dinas Tenaga Kerja Kota Kotamobagu.

Baca Juga :  PT ASA Terima Penghargaan di HUT ke-18 Boltim

“Program ini mengcover sekitar 5.000 pekerja rentan. Santunan sebesar Rp42 juta berasal dari iuran sebesar Rp16.800 per orang per bulan yang sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah daerah,” jelas Rezky.

Ia menambahkan, program perlindungan ini telah berjalan sejak 2023. Sejak awal 2025, telah terdapat beberapa kasus klaim manfaat akibat meninggal dunia yang telah dibayarkan kepada ahli waris.

Namun, Rezky mengungkapkan bahwa tingkat kepesertaan tenaga kerja di Kotamobagu masih berada di angka 32 persen. Ia menekankan pentingnya peran aktif pelaku usaha dalam mendaftarkan pekerjanya.

“Masih banyak badan usaha seperti toko, bengkel, dan apotek yang belum melindungi pekerjanya. Ini menjadi tanggung jawab bersama, bukan hanya pemerintah,” tegasnya.

Baca Juga :  PT ASA Terima Penghargaan di HUT ke-18 Boltim

Salah satu penerima manfaat, Andriana Ligatu (53), warga Desa Pontodon, menyampaikan rasa terima kasihnya atas bantuan yang diberikan.

“Syukur moanto, terima kasih kepada pemerintah dan Pak Wali Kota. Bantuan ini sangat membantu kami menyelesaikan pembuatan kubur suami saya,” ujar Andriana.

Program ini menjadi wujud nyata kolaborasi Pemkot Kotamobagu dengan BPJS Ketenagakerjaan dalam memperluas perlindungan sosial bagi kelompok pekerja dengan risiko tinggi dan pendapatan rendah di daerah tersebut.

Pos terkait