Peran Pemerintah dan Insan Pers Minimalisir “Bullying” Terhadap Anak di Kabupaten Boltim

KinalangNews, BOLTIM – Pemerintah sampai ke Pemerintahan Daerah mulai terfokus menangani berbagai kasus yang kian marak terjadi terhadap perempuan dan anak, baik di Dunia nyata maupun Dunia Maya.

Berbagai ketentuan pun dikeluarkan Pemerintah dalam upaya pencegahan tindakan Bullying atau perundungan yang merusak psikologis generasi itu.

Bacaan Lainnya

Perilaku yang tidak menyenangkan baik secara verbal, fisik, ataupun sosial di dunia nyata maupun dunia maya itu membuat seseorang merasa tidak nyaman, sakit hati, dan tertekan baik dilakukan oleh perorangan ataupun kelompok.

Sehingga nya, Pemerintah Daerah (Pemda) melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) melibatkan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) melakukan sosialisasi pencegahan Bullying terhadap anak di Sosial Media, Kamis (13/10/2022).

Doc/fto: Peserta Sosialisasi Pencegahan Bullying Terhadap Anak di Sosial Media, Kamis (13/10).
Foto/Doc: Peserta Sosialisasi Pencegahan “Bullying” Terhadap Anak di Sosial Media, Kamis (13/10).

Berdasarkan data yang dikantongi Dinas P3A, rentang waktu dua tahun terakhir ini, kasus kekerasan terhadap anak meningkat secara signifikan.

Kepala Dinas P3A Boltim, Ikhsan Pangalima mengatakan, sesuai laporan pada tahun 2021 tercatat hanya 25 kasus. Namun hingga oktober 2022 ini, meningkat hingga 67 kasus.

“Dari 67 kasus ini, ada 57 kasus yang menyasar perundungan kepada adik-adik kita. Artinya bahwa, ini penting menjadi tanda awas bagi kita semua tentunya, jadi, sosialisasi ini harus benar-benar dilaksanakan secara maksimal,” ungkapnya.

Dirinya pun memaparkan, bahwa dalam melakukan pencegahan terhadap perilaku tindak kekerasan ini, diperlukan sinergitas semua elemen masyarakat untuk mampu menjadi pelopor dan pelapor.

“Kabupaten Boltim ada yang namanya forum anak daerah dan ada yang namanya wartawan. Dimana, antara forum anak daerah, instansi terkait, pemerintah daerah khususnya Dinas P3A, itu harus menunjukkan kepada masyarakat luas bahwa kita benar-benar sinergi. Kegiatan harus dikelola dengan baik sehingga akan terpola dan dapat memberikan pendidikan kepada masyarakat, terutama persoalan kekerasan terhadap perempuan dan anak,” tambahnya.

Ikhsan berharap agar program tersebut dapat dikelola dengan baik, sehingga mampu mengedukasi masyarakat untuk memutus mata rantai kekerasan perempuan dan anak.

“Kami yakin dan percaya bahwa, kegiatan ini bukan hanya sekedar seremoni biasa, tapi jauh dari itu, keinginan kami pemerintah daerah, keinginan kita semua sepakat bahwa ini semata-mata untuk memutus mata rantai kekerasan terhadap perempuan dan anak,” tutupnya.

Mengutip penyampaian Ketua PWI Boltim, Edmon Mamonto, menyatakan bahwa pihaknya siap mendukung dan bekerjasama dalam melakukan pencegahan kekerasan terhadap anak.

Menurutnya, kegiatan tersebut juga salah satu yang masuk program kerja di bidang pendidikan dan pelatihan PWI Boltim. Namun demikian, terlepas dari itu juga menjadi wajib bagi insan pers mencegah, melindungi dan dapat meminimalisir dampak informasi kekerasan terhadap anak mendasari ketentuan yang dikeluarkan Dewan Pers.

Sebagaimana tertuang dalam peraturan Dewan Pers No: 1/Peraturan-DP/II/2019 tentang Pedoman Pemberitaan Ramah Anak dengan menimbang, mengingat, memperhatikan, memutuskan serta menetapkan sebanyak 12 poin rincian Pedoman Pemberitaan Ramah Anak.

Belakangan ini penggunaan Sosial Media (Sosmed) tidak membatasi hal layak informasi sebagai konsumsi publik. Akan tetapi masih banyak kasus kekerasan terhadap anak ditemui masih saja beredar di Sosmed.

Sehingga, pelaksanaan sosialisasi pencegahan Bullying terhadap anak wajib juga ditindaklanjuti para Guru dan para Siswa tingkat SMP dan SMA sederajat bahkan Kepala Puskesmas yang sempat mengikuti sosialisasi  yang dilaksanakan Dinas P3A Boltim.

Penulis/Editor: Ryan Mokodompit

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *