Kontroversi Persoalan IUP Nomontang Menuai Tanggapan DPRD

KinalangNews, BOLTIM – Kontroversi persoalan pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Koperasi Unit Desa (KUD) Nomontang, Desa Lanud menuai berbagai tanggapan di kalangan fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bolaang Mongondow Timur (Boltim) saat paripurna kemarin.

Sejumlah Anggota DPRD Boltim angkat bicara terkait persoalan pencabutan Izin. Berbagai tanggapan tersebut datang dari beberapa anggota yakni Sunarto Kadengkang, Titik Susanti Mamonto, Sofyan Alhabsy, bahkan Pimpinan Sidang Wakil Ketua Satu, Meidy Lensun dan Wakil Ketua dua, Muhammad Jabir dengan masing – masing pendapat.

Paripurna DPRD Boltim, Senin (20/06/2022)
Paripurna DPRD Boltim, Senin (20/06/2022)

Saran masukan DPRD yang mengarah ke Pemerintah Daerah dalam hal mencari solusi atas pencabutan izin pertambangan oleh Pemerintah Pusat mempertimbangkan dampak ke masyarakat penambang.

“Yang perlu menjadi perhatian kita bersama dampak dari pertambangan yang ada di Desa Lanud karna adanya pencabutan izin. Saya usulkan bergerak cepat DPR dan Pemda, banyak masyarakat ada ratusan bahkan ribuan yang menggantungkan hidupnya disitu,” ungkap Titik Susanti Mamonto dalam Paripurna.

Baca Juga :  PT ASA Terima Penghargaan di HUT ke-18 Boltim

Tanggapan lain juga diutarakan anggota DPRD Sunarto Kadengkang. Ia mengatakan ada nya pencabutan izin masih menjadi pro kontra terkait kejelasannya.

Banyak yang justru bertanya soal keabsahan surat pencabutan izin dari Pemerintah RI tersebut.

“Jangan hanya menjadi pro kontra, keabsahan dari surat pencabutan izin itu seperti apa? Sehingga itu saran saya agar Forkopimda segera turun lapangan, karna memang terkait surat itu tidak ada tembusan ke Pemerintah bahkan kami DPRD,” jelasnya.

Lanjut Sunarto, kehidupan masyarakat memang banyak bergantung ditambang. Namun, persoalan tambang di Desa Lanud jangan sampai hanya dikuasai oleh pengusaha tertentu.

“Untuk itu, saya sarankan agar Forkopimda segera membentuk tim, turun lapangan meninjau serta mencari kepastian dan solusi, memastikan aktivitas agar dihentikan dulu, sambil menunggu berbagai upaya lainya,” imbuhnya.

Berbeda tanggapan dengan Sofyan Alhabsy. Ia dengan tegas mengatakan tidak ikut campur dalam pembahasan IUP Nomontang, sebaliknya justru mendukung pencabutan IUP. Menurutnya, kerusakan sebuah daerah itu kebanyakan karna tambang.

Baca Juga :  PT ASA Terima Penghargaan di HUT ke-18 Boltim

“Saya tidak mau ikut campur urusan tambang apalagi pencabutan izin. Saya justru sepakat dengan keputusan Pemerintah Pusat mencabut izin, berapa hari lalu saya menerima tuntutan masyarakat Desa Lanud untuk mendukung pencabutan izin. Karna memang sudah jelas tambang hanya menimbulkan kerusakan di daerah,” ungkap Ketua Komisi II DPRD Boltim itu.

Sementara Meidy Lensun, pada kesempatan itu menerangkan bahwasanya sudah ada koordinasi yang dilakukannya bersama Ketua DPRD Boltim di Kementerian ESDM dan BKPM soal surat Pencabutan Izin tersebut. Langkah itu juga kata dia mengingat akan dampak terhadap masyarakat penambang.

“Saya pribadi berpihak kepada rakyat, dan berharap rakyat akan bebas mencari nafkah secara legal. Karena itu kami langsung melakukan gerak cepat dengan berkunjung ke kementrian mencarikan solusi. Langkah selanjutnya DPRD dan juga Eksekutif akan menyurat ke ESDM dan BKPM terkait kepastian pencabutan ijin tersebut, sambil mendorong koperasi mengambil langkah – langkah antisipatif sesuai arahan pak Helmy bidang perijinan Kementrian ESDM,” terang Meydi.

Baca Juga :  PT ASA Terima Penghargaan di HUT ke-18 Boltim

Secara terpisah, Muhammad Jabir kepada sejumlah media mengatakan memang ada penertiban IUP yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat. Adanya kabar terkait Pencabutan Izin tentu harus ada langka Hukum ditindaklanjuti oleh pihak KUD.

“Dengan adanya info terkait pencabutan IUP, walau pun belum jelas seperti kata Bupati tadi kan, maka tentu ada langkah – langkah hukum yang harus diambil. Diambil atau tidak itu terserah KUD. Memang surat itu ada, kalau nda salah informasi dari Ketua DPRD tadi ada dua ribuan IUP yang dibekukan. Dari ribuan itu, salah satu terinformasi soal surat itu, tapi mo dicek keaslian nya karna secara resmi Pemda dalam hal ini Bupati belum menerima salinan aslinya,” ujarnya.

Penulis/Editor: Ryan Mokodompit

Pos terkait