Jokowi “Cabut” Izin investasi Industri Miras

Kinalang.News, Jakarta – Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) akhirnya mencabut Peraturan Presiden (Perpres) tentang izin investasi industri minuman keras (Miras).

Keputusan tersebut diambil setelah mendengar masukan masukan dari berbagai ulama, ormas, tokoh agama serta pemerintah daerah.

“Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama, MUI, NU, Muhammadiyah, dan organisasi masyarakat (ormas) , tokoh-tokoh agama serta pemerintah daerah, saya sampaikan lampiran Perpres pembukaan investasi baru industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut,” ucap Jokowi dalam siaran pers, Selasa (2/3/2021) di Jakarta.

Sebelumnya Perpres yang tertuang dalam UU Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang diteken kepala negara pada 2 Februari 2021, menjadi kontroversi dan penolakan dari berbagai kalangan masyarakat.

Baca Juga :  PT ASA Terima Penghargaan di HUT ke-18 Boltim

(Red/*)

Pos terkait