KinalangNews, BOLTIM – Izin Usaha Pertambangan (IUP) Koperasi Unit Desa (KUD) Nomontang, yang menaungi wilayah pertambangan Desa Lanud, Kecamatan Modayag, Bolaang Mongondow Timur (Boltim) dicabut.
Pencabutan izin oleh KUD Nomontang dikeluarkan Pemerintah Republik Indonesia (RI) lewat surat keputusan pada 03 Juni 2022.
Mengenai pencabutan izin itu pun menuai tanggapan dari Komisi Dua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Boltim.
Salah satu Anggota, Sunarto Kandengkang, kepada KinalangNews menyatakan pencabutan izin memungkinkan ada masalah yang dilakukan oleh KUD Nomontang.
“Jadi kalau pencabutan itu merupakan hasil penelusuran oleh Kementerian, melihat ada beberapa pelanggaran itu, maka terjadilah pencabutan izin. Itu pelanggaran itu kan sampe tenaga kerja, perusakan alam, sesuai surat pencabutan,” katanya, Senin (13/06).
Namun menurut Sunarto, DPRD Boltim akan mencari solusi atas pencabutan izin dari Pemerintah Pusat, hingga wilayah pertambangan Desa Lanud bisa dijadikan pertambangan rakyat.
“Kalau untuk kami DPRD, bukan berarti dicabut dan kemudian tidak ada win – win solution nya, harus ada. Kami akan berusaha untuk bagaimana wilayah pertambangan yang dikuasai oleh IUP Nomontang itu, dijadikan wilayah pertambangan rakyat, tapi itu masih berproses kembali,” ungkapnya.
Lanjut Sunarto menegaskan, adanya pencabutan izin itu, aktifitas tambang harus diberhentikan bahkan perlu pihak penegak hukum lakukan penertiban.
“Jadi ketika sudah ada pencabutan maka, semua aktivitas pertambangan itu harus ya legowo dan diberhentikan dulu, siapa pun dia. Didesak kepolisian untuk segera police line kalau memang ada yang terjadi,” tegasnya.
Tambah Sunarto pihaknya menunggu keputusan akhir. Ia memastikan DPRD lewat Komisi dua akan rapat bersama Pemkab, mengingat ketentuan pencabutan izin merupakan kewenangan Pemerintah Pusat.
“Kita menunggu keputusan akhir seperti apa? Karena kami DPRD dan Pemkab akan melaksanakan rapat bersama. Terkait dengan pertambangan kan sesuai Undang – undang kewenangan pusat bukan kewenangan Kabupaten. Kita hanya menyuarakan,” jelasnya.
Sementara, ditempat yang sama Ketua Komisi Dua DPRD Boltim, Sofyan Alhabsy, menanggapi menyetujui keputusan Pemerintah Pusat mencabut IUP KUD Nomontang.
“Pengelolaan tambang ini kan yang paling rusak. Ketika di pertanyakan oleh DPR terkait dengan sistem pengelolaan, orang – orang yang datang mengelola disitu bukan anggota KUD. Nah letak tanggung jawab koperasi dimana? Yah saya bersyukur dicabut izin, supaya lingkungan tidak akan rusak, karna Desa Lanud itu rusak jadi urusan kita di daerah,” cetusnya.
Penulis/Editor: Ryan Mokodompit







