Ini Penjelasan KPU Boltim Tentang Kampanye Dialogis Pilkada 2024

BOLTIM – Tahapan kampanye dialogis atau pertemuan terbatas kandidat Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Bolaang Mongondow Timur (Boltim) pada Pilkada 2024 bukan sepenuhnya ketetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Ketua Divisi Parmas, Sosdiki KPU Kabupaten Boltim, Ikal Salehe menjelaskan jadwal pertemuan terbatas kampanye dialogis Paslon Bupati dan Wakil Bupati tidak secara spesifik diatur oleh KPU.

Seluruh tahapan mengacu pada PKPU sebagai dasar pelaksanaannya. Namun, secara teknis tidak mengatur tentang jadwal pelaksanaa pertemuan terbatas kampanye dialogis masing – masing Paslon.

“Semua berdasarkan hasil Rakor bersama Stakholder dan lintas partai sebelum penetapan jadwal kampanye. Yang jelas PKPU tidak mengatur batas waktu kampanye, namun dalam menjaga stabilitas keamanan menjadi wewenang pihak yang mengeluarkan izin, dalam hal ini kepolisian,” terang Ikal.

Baca Juga :  PT ASA Terima Penghargaan di HUT ke-18 Boltim

Menyusul adanya pertemuan antar stakholder kata Ikal, menghasilkan keputusan rakor hanya mengatur jadwal pelaksanaan pertemuan terbatas ditanggal ganjil dan genap, mengingat hanya ada dua kandidat paslon yang ditetapkan KPU.

Namun demikian, pertemuan terbatas akan berlangsung sampai batas jadwal pelaksanaan rapat umum terbuka kampanye akbar pada tanggal 23 hingga 24 November sebelum minggu tenang.

Bersamaan dengan itu, wujud dari pada Pilkada Damai serentak di 2024 ini tak hanya menjadi tanggungjawab KPU. Suksesnya pesta demokrasi dimulai dengan menjaga stabilitas keamanan.

“Itu menjadi harapan bersama agar melahirkan pemimpin yang baik. Melalui pertemuan dengan unsur Forkopimda sehubungan dengan kesepakatan kita, pembatasan jadwal kampanye menjadi kewenangan penuh pihak Kepolisian. Selebihnya, itu masing – masing paslon menyesuaikan dengan hasil pertemuan,” tanggapnya.

Baca Juga :  PT ASA Terima Penghargaan di HUT ke-18 Boltim

“Terkait sanksi sepenuhnya merupakan rana nya Polres Boltim. Harapan besar kami KPU, Pilkada serentak 2024 berjalan dengan baik, menciptakan Pilkada Damai serta mengawal demokrasi dengan nyaman dan aman,” sambung Salehe.

Lanjut Ikal, pada pertemuan Forkopimda bersama penyelenggara atas inisiasi Polres Boltim menghadirkan Bawaslu, DPR, Pemda dan TNI ditengah tahapan berjalan, menghasilkan kesepakatan baru mengenai pembatasan waktu pertemuan terbatas atau kampanye dialogis.

“Kalu hasil pertemuan dengan polres, sudah di batasi jam sampe dengan pukul 18.00. Sedangakan atas beberapa kejadian instabilitas kepolisian mengambil tindakan diskresi kepolisian yang itu dengan membagi zonasi antar kecamatan,” tuturnya.

Kesepakatan berdasarkan rekomendasi diantaranya, waktu pertemuan terbatas di batasi pada pukul 18.00 WITA setiap pasangan calon dan tidak merubah skema ganjil genap, pembatasan mobilisasi masa dengan skema zonasi perkecamatan serta netralitas ASN dan Perangkat Desa.

Penulis/Ediotor : Ryan Mokodompit
Baca Juga :  PT ASA Terima Penghargaan di HUT ke-18 Boltim

Pos terkait